Medan (SIB)- Lembaga halal Indonesia sudah harus ada di tengah masyarakat sekarang ini. Mengingat kondisi keberadaan halal sudah semakin mendesak bagi umat Islam. Hal itu diungkapkan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Prof Dr KH Ali Musthafa Ya’kub dalam ceramah Muzakarah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Minggu (13/4).
“Kita minta Presiden RI segera mendirikan Lembaga Halal Indonesia yang fungsi mengeluarkan sertifikat halal dan lembaga ini bertanggungjawab langsung kepada pemerintah,†ucap Ali Musthafa.
Muzakarah bertajuk “Halal dan Haram dalam Pandangan Islam†dinilai Ali Musthafa, tarik menarik menerbitkan sertifikat halal berdasarkan duniawi semata. Padahal katanya, masalah halal dan haram ini terkait keyakinan ajaran agama Islam.
Maka menurutnya, DPR-RI sampai hari belum juga mengesahkan RUU tentang “Produk Halalâ€. Untuk tidak terjadi tarik menarik siapa yang berhak terhadap sertifikat halal maka katanya, lembaga baru ini tidak di MUI maupun di Kemenag-RI, sehingga tidak terjadi tarik menarik kepentingan, jelasnya.
Namun ditegaskannya RUU halal mendesak untuk dijadikan undang-undang sehingga bisa menjadikan kepastian bagi umat Islam Indonesia dalam mengkonsumsi produk makanan setelah diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Menyikapi tarik menarik siapa yang berhak menerbitkan sertifikat halal dikatakan Sekretaris Umum MUI Sumut Prof Dr H Hasan Bakti Nasution MA, seharusnya tidak terjadi tarik-menarik terhadap lahirnya RUU produk halal ini. Namun Hasan Bakti menilai terjadinya tarik-menarik penerbitan produk halal ini disebabkan adanya biaya yang harus dikeluarkan pengusaha untuk mendapatkan sertifikat halal.
Maka pada kesempatan ini Hasan Bakti meminta kepada semua lembaga terkait dengan sertifikat halal, berjiwa besar dengan tidak mempersoalkan lembaga mana yang memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat halal. “ DPR-RI diyakini lebih mengetahui hal itu, dan hendaknya segera mensyahkan RUU halal demi ketenteraman umat Islam,†sebutnya.
Ditegaskannya, bahwa RUU halal ini tidak harus dikhawatirkan umat beragama lainnya. Sebab tidak ada maksud tertentu. UU sertifikat halal merupakan kebutuhan umat Islam untuk mendapatkan produk halal. Dan negara wajib memberikan kebutuhan ini dengan sebaik-baiknya, sebutnya.
(R10/f)