Purwakarta (SIB)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta merilis Surat Edaran (SE) untuk menyiapkan petugas keamanan yang terlatih di masjid-masjid. Kepada petugas keamanan tadi diperbolehkan tidak menunaikan sholat.
Terbitnya SE ini menyusul maraknya kasus kehilangan kendaraan roda empat dan roda dua, termasuk hilangnya sandal, sepatu, tas dan barang berharga lainnya di masjid, terutama di masjid yang kerap digunakan transit seperti Masjid Agung dan masjid lainnya yang ramai dikunjungi.
SE yang ditujukan kepada para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau para pengelola masjid berupa imbauan untuk menyiapkan petugas keamanan berupa satpam (satuan pengamanan) yang sudah terlatih.
Bisa juga dengan meminta bantuan kepada aparat keamanan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, atau petugas keamanan yang ada pada Ormas (organisasi masyarakat) Islam atau ormas lainnya.
"Karena itu, bagi orang Islam yang bertugas sebagai penjaga keamanan di masjid atau di tempat vital lainnya boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantinya dengan salat Dzuhur," ujar Ketua MUI Kabupaten Purwakarta DR KH Abun Bunyamin MA, Selasa (30/8).
Menurutnya, diperbolehkannya meninggalkan salat Jumat sudah banyak dikaji dalam fikih di kalangan ulama ahlussunnah wal jamaah.
"Ini seperti meninggalkan salat berjemaah yang lima waktu karena beralasan adanya udzur syara'. Artinya alasan tersebut merupakan alasan yang dibenarkan menurut ajaran Islam yang berlaku sejak dulu sampai sekarang," kata KH Abun.
Sebagai referensi, kata dia, pihaknya juga melampirkan kitab rujukan pada surat edaran yang dibagikan tersebut. "Di antaranya, al Majmu' syarah al-nuhadzab, jilid 4 halaman 11 dan kitab fathul-qarib, fathul-muin, al-aham dan lain sebagainya," jelas dia.
Lebih lanjut Abun menyebutkan, dibuatnya SE ini semata-mata agar umat Islam yang salat di masjid tetap khusyuk, nyaman dan aman. "Baik ketika salat berjemaah lima waktu mau pun saat melaksanakan salat Jumat," ujarnya.
KH Abun menambahkan, untuk mempertahankan eksistensi dan kemandirian masjid, sebaiknya seluruh Ketua DKM atau pengelola masjid menyediakan petugas keamanan secara internal yang kemudian mendapatkan pelatihan khusus sebagai satpam atau petugas di bidang keamanan dari pihak kepolisian. "Karena keberadaan petugas keamanan tersebut diperlukan tidak untuk satu dua hari, melainkan selamanya," pungkasnya. (PK/y)