Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Rambut Wanita Terlihat Saat Sholat, Batalkah?

- Jumat, 06 Januari 2017 17:44 WIB
166 view
Rambut merupakan bagian dari aurat wanita. Sesuai dengan syariat, harus ditutup, terutama saat sholat.

Namun, ada kalanya saat sholat ada rambut terlihat secara tak sengaja. Saat terjadi hal demikian, apakah sholat wanita tersebut batal?

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, umat Islam bersepakat rambut merupakan aurat wanita. Dengan demikian, wanita wajib menutup rambut hingga tidak terlihat.

Hal ini didasarkan perintah Allah SWT dalam Surat An Nur ayat 31.

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya."

Bahkan saat sholat, wanita harus menutupi rambutnya secara sempurna. Ini seperti ketentuan dalam hadits diriwayatkan Ibnu Khuzaimah.

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Alah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab."

Sementara jika rambutnya terlihat, maka hukumnya sama dengan aurat yang tersingkap. Saat situasi ini terjadi, terdapat beberapa rincian dari para ulama.
Pertama, jika yang bersangkutan mengetahui rambutnya terlihat dan segera membenahi, maka sholatnya tidak batal. Kedua, yaitu apabila yang bersangkutan mengetahui tetapi tidak segera membenahi.

Mengenai rincian kedua, para ulama masih berbeda pendapat. Pendapat pertama menyebut sholat itu batal karena terbuka aurat baik sedikit maupun banyak. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Syafi'i.

Pendapat kedua, hukumnya tidak batal. Pendapat ini berasal dari Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. (dream/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru