Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Ketum MUI: Standarisasi Khatib Tak Masalah Jika Tingkatkan Mutu

* Menag: Wacana Standarisasi untuk Pedoman Bersama
- Jumat, 10 Februari 2017 17:58 WIB
493 view
Ketum MUI: Standarisasi Khatib Tak Masalah Jika Tingkatkan Mutu
SIB/kemenag.go.id
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) dalam pertemuan di Dewan Pertimbangan Presiden, hari Selasa (7/2).
Serang (SIB) -Ketum MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan standarisasi khatib yang dilakukan kementerian agama dan MUI berbeda. Namun, standarisasi tersebut tidak menjadi masalah jika untuk meningkatkan mutu dai.

"Kalau MUI itu punya program itu namanya Dai Bersertifikat bukan sertifikasi atau khatib bersertifikat dalam rangka peningkatan mutu kualitas khatib dan dai. Kalau itu nggak ada masalah," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan usai silaturahmi dan dialog kebangsaan di Pesantren An Nawawi Tanara, Serang, Rabu (8/2).

Menurut Ma'ruf, apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama bukan sertifikasi tapi standarisasi khatib. Standarisasi tersebut jika memang sama dengan apa yang ada di MUI, menurutnya itu tidak ada masalah. Standarisasi dilakukan untuk meningkatkan sumber daya khatib dan dai di Indonesia.

"MUI itu namanya membangun atau membuat dai bersertifikat. Kalau standarisasi itu maksudnya sama nggak jadi masalah," katanya.

Pemerintah tengah merumuskan untuk mengkaji standar penceramah salat Jumat. Salah satu hal yang menjadi permasalahan adalah kondisi ceramah saat salat Jumat yang cenderung saling menghujat.

"Isu ini bukan barang baru, jauh sebelum saya menjadi Menag sudah muncul. Bertolak dari berbagai masukan, karena ini eskalasi intensi atau aktivitas politik makin tinggi, ini kemudian menimbulkan intensi. Masukan yang kami terima, banyak yang mengeluh ceramah di masjid saling mencela, menghina, bukan karena kepada umat lain, tetapi kepada sesama umat Islam," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/1).

Pedoman Bersama
Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, mengemukakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) hanya akan menjadi fasilitator terkait wacana standarisasi khatib, selain itu dari wacana tersebut yang dikehendaki bersama-sama adalah menciptakan semacam pedoman bersama tentang hal-hal yang mengatur seorang khatib saat shalat Jumat.

"Yang kita kehendaki semacam pedoman bersama apa yang boleh dan tidak boleh seorang khatib dalam menjalankan perannya," kata Menag di Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Selasa (7/2).

Menag menggelar pertemuan dengan beberapa anggota Wantimpres antara lain Sidarto Danusubroto dan Abdul Malik Fadjar. Selain Menag, tampil menjadi narasumber Pengurus Besar NU, Masdar Farid Mas'udi, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hajriyanto Y.Thohari.

Menurut Lukman, pedoman bersama ini juga selanjutnya menjadi acuan pengurus atau takmir masjid. Diskursus atau wacana standardisasi khatib Shalat Jumat terus bergulir dan menjadi perhatian sejumlah pihak tidak terkecuali Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Lukman Hakim mengemukakan pihaknya saat ini sudah melakukan kajian melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah elemen, antara lain MUI dan ormas Islam untuk merumuskan istilah sementara pedoman bersama dengan pendekatan promotif bukan provokatif. "Semangat ini yang ingin kita tegaskan," kata Lukman Hakim.

Lukman Hakim menegaskan, dalam penyusunan pedoman bersama ini selanjutnya akan melibatkan sejumlah pihak. Selain itu, Menag menambahkan, pedoman bersama ini juga dibutuhkan landasan hukum, meski ada pendapat, kalau ada landasan hukum akan jadi kaku.

"Ini yang masih berupaya mencari format materi pedoman bersama," kata Lukman Hakim.

Dukungan agar standardisasi dilakukan tidak oleh pemerintah juga dilontarkan oleh anggota DPR RI Komisi VIII Maman Immanulhaq, menurutnya, pemerintah sebagai fasilitator saja. (detikcom/kemenag.go.id/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru