Medan(SIB) -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menginstruksikan kepada seluruh Kakankemenag kabupaten/kota agar bergerak cepat menyelesaikan paspor calon jamaah haji tahun 1438 H/ 2017 M dan sebelum Ramadan nanti harus sudah rampung.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil saat memimpin Rapat Koordinasi tentang Pasport Haji yang dihadiri oleh Kabid Haji Muslim, Kadiv Intel Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Sabarita Ginting dan seluruh Kakankemenag serta Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah se Sumatera Utara yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sumut, Selasa (21/2).
Kakanwil Kemenagsu mengatakan, rapat koordinasi sengaja mengundang Imigrasi Kota Medan untuk menyamakan persepsi tentang penerbitan paspor calon jamaah haji tahun ini agar saat pengurusannya calon jamaah haji tidak mengalami kendala dan dapat selesai dengan cepat sesuai dengan target yang diharapkan.
Tohar juga mengharapkan kepada Kanwil Kemenkum dan HAM Sumatera Utara agar dapat mengoperasikan Layanan Mobile Unit pada tahun ini mengingat banyak calon jamaah haji yang berdomisili di daerah terpencil yang sulit dijangkau.
"Setelah Rakor ini seuruh Kakankemenag harus langsung action, kalau perlu menjemput bola mengingatkan calon jamaah haji agar segera mengurus passport ke kantor imigrasi. "Saat ini moto kerja kita bukan lagi Ayo Kerja, tetapi Mana Kerjamu, Mana kerjamu, Mana Kerjamu," ungkapnya dengan tegas.
Dia juga menyampaikan, untuk tahun ini kita tetap tidak melalukan qurah (pengundian)."Penentuan kloter didasarakn kepada kelengkapan berkas termasuk daerah yang paling awal menyelesaiakan pasport maka akan mendapat kloter awal," ungkapnya.
Sementara itu Kadiv Intel Kanwil Kemenkum HAM mengatakan Penerbitan Paspor haji tahun 1438 H / 2017 M dilakukan lebih awal untuk memberikan tenggang waktu yang cukup dan menghindari adanya penumpukan jemaah yang akan mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi.
Sabarita Ginting juga menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan Sosialisasi kepada Calon jemaah Haji terkait dengan Prosedur dan Tata Cara permohonan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(R6/l)