Jakarta (SIB) -Kementerian Agama akhirnya mengumumkan secara resmi kuota haji 2017 atau 1438H. Tahun ini, Indonesia mendapat jatah kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M.
"Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221.000 orang, yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 (dua ratus empat ribu) orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang," demikian bunyi diktum ke satu pada Keputusan Menteri Agama dari situs Kemenag.go.id, Rabu (22/2).
Keputusan itu telah ditandatangani Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin pada tertanggal 9 Februari lalu.
KMA ini juga mengatur bahwa kuota haji reguler terdiri atas kuota jemaah haji regular sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jemaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas sebanyak 1.337 orang.
Berikut ini rincian daftar kuota jemaah haji Indonesia 1438H/2017M:
1. Aceh (Kuota Jemaah 4.359) dan (Kuota TPHD 34) total 4.393
2. Sumatera Utara (Kuota Jemaah 8.292) dan (Kuota TPHD 64) total 8.356
3. Sumatera Barat (Kuota Jemaah 4.597) dan (Kuota TPHD 31) total 4.628
4. Bengkulu (Kuota Jemaah 1.630) dan (Kuota TPHD 11) total 1.641
5. Riau (Kuota Jemaah 5.030) dan (Kuota TPHD 34) total 5.064
6. Jambi (Kuota Jemaah 2.900) dan (Kuota TPHD 19) total 2.919
7. Kepulauan Riau (Kuota Jemaah 1.286) dan (Kuota TPHD 9) total 1.295
8. Kalimantan Barat (Kuota Jemaah 2.510) dan (Kuota TPHD 17) total 2.527
9. Sumatera Selatan (Kuota Jemaah 6.988) dan (Kuota TPHD 47) total 7.035
10. Bangka Belitung (Kuota Jemaah 1.062) dan (Kuota TPHD 7) total 1.069
11. Lampung (Kuota Jemaah 7.020) dan (Kuota TPHD 54) total 7.074
12. DKI Jakarta (Kuota Jemaah 7.891) dan (Kuota TPHD 61) total 7.952
13. Banten (Kuota Jemaah 9.420) dan (Kuota TPHD 73) total 9.493
14. Jawa Barat (Kuota Jemaah 38.593) dan (Kuota TPHD 259) total 38.852
15. Jawa Tengah (Kuota Jemaah 30.225) dan (Kuota TPHD 254) total 30.479
16. DI Yogyakarta (Kuota Jemaah 3.132) dan (Kuota TPHD 26) total 3.158
17. Jawa Timur (Kuota Jemaah 35.035) dan (Kuota TPHD 235) total 35.270
18. Nusa Tenggara Timur (Kuota Jemaah 665) dan (Kuota TPHD 5) total 670
19. Bali (Kuota Jemaah 695) dan (Kuota TPHD 5) total 700
20. Nusa Tenggara Barat (Kuota Jemaah 4.476) dan (Kuota TPHD 38) total 4.514
21. Kalimantan Tengah (Kuota Jemaah 1.603) dan (Kuota TPHD 14) total 1.617
22. Kalimantan Selatan (Kuota Jemaah 3.799) dan (Kuota TPHD 32) total 3.831
23. Kalimantan Timur (Kuota Jemaah 2.987) dan (Kuota TPHD 25) total 3.012
24. Sulawesi Utara (Kuota Jemaah 709) dan (Kuota TPHD 6) total 715
25. Sulawesi Tengah (Kuota Jemaah 1.983) dan (Kuota TPHD 17) total 2.000
26. Sulawesi Selatan (Kuota Jemaah 7.248) dan (Kuota TPHD 48) total 7.296
27. Sulawesi Tenggara (Kuota Jemaah 2.012) dan (Kuota TPHD 14) total 2.026
28. Gorontalo (Kuota Jemaah 974) dan (Kuota TPHD 7) total 981
29. Sulawesi Barat (Kuota Jemaah 1.448) dan (Kuota TPHD 10) total 1.458
30. Maluku (Kuota Jemaah 1.083) dan (Kuota TPHD 7) total 1.090
31. Maluku Utara (Kuota Jemaah 1.073) dan (Kuota TPHD 7) total 1.080
32. Papua (Kuota Jemaah 1.073) dan (Kuota TPHD 7) total 1.080
33. Papua Barat (Kuota Jemaah 720) dan (Kuota TPHD 5) total 725
Jumlah seluruhnya 204.000
Adapun untuk daftar kuota haji khusus, adalah sebagai berikut:
1. Jemaah Haji 15.6632
2. Petugas Haji Khusus:
- Pengurus PIHK 756
- Pembimbing Ibadah 378
- Dokter 189
- Pengurus Asosiasi 14
Jumlah 17.000.
Bisa Diberikan ke Provinsi Lain
Sementara itu, ada aturan baru yang diberlakukan dalam distribusi kuota haji tahun ini. Daerah yang kuotanya tidak terserap habis, sisanya bisa diberikan ke provinsi lain yang masih dalam satu embarkasi.
Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M yang ditandatangani 9 Februari lalu. Diktum keenam KMA ini mengatur, "Apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, maka sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi".
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan bahwa semangat dari kebijakan ini adalah mengoptimalkan serapan kuota. Melalui kebijakan ini, kuota haji diharapkan dapat terserap lebih maksimal sehingga tidak ada lagi sisa.
"Semangatnya untuk menghabiskan kuota. Harapannya seluruh kuota terserap," tegas Ahda saat dihubungi melalui telepon, Rabu (22/02).
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk pengisian kuota yang kosong karena ada jemaah batal berangkat dengan berbagai sebab menjelang keberangkatan. Kuota tersebut tidak bisa lagi diisi oleh provinsi yang bersangkutan karena kelompok terbangnya jelang atau bahkan sudah berangkat.
Kuota yang seperti ini bisa dimanfaatkan oleh provinsi lain yang siap dan dalam satu embarkasi dengan catatan masih dimungkinkan untuk melakukan proses pemvisaan. "Misalnya dari provinsi Papua yang berangkat dari embarkasi Makassar. Saat kloternya sudah berangkat semua, ternyata masih ada kuota yang tidak terisi karena di akhir keberangkatan berhalangan berangkat. Jika saat itu masih ada kesempatan memvisa, maka itu bisa dimanfaatkan provinsi lain yang masih satu embarkasi," terang Ahda.
Hal sama ditegaskan oleh Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra, bahwa aturan baru ini diterapkan dalam rangka pemanfaatan kuota supaya tidak terjadi kekosongan seat saat pemberangkatan. Menurut pria yang akrab disapa Nafit ini, sering terjadi kuota haji satu provinsi yang awalnya sudah terserap semua karena jemaahnya sudah melunasi, menjelang keberangkatan ternyata ada yang batal. "Dalam rangka mengisi kekosongan, kuota tersebut bisa digantikan oleh provinsi lain yang siap dan dalam satu embarkasi," tandasnya.
(Kemenag/l)