Jakarta (SIB) -Calon jamaah haji yang akan berangkat tahun 2017 sudah dapat melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 10 April 2017 mendatang. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, tahap pelunasan haji reguler sama dengan haji khusus terdiri dari dua tahap.
"Pelunasan BPIH reguler tahap pertama mulai 10 April 2017 hingga 5 Mei 2017, sedangkan tahap kedua 22 Mei hingga 2 Juni 2017, dan pasca tahap kedua akan dilakukan pengisian kuota jamaah haji cadangan yang telah melunasi," kata dia, kemarin.
Pelunasan tahap pertama harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemenag. Jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap pertama adalah jamaah lunas tunda tahun lalu, jamaah dengan nomor porsi yang masuk kuota tahun ini berusia18 tahun ke atas dan berstatus belum haji, serta jamaah haji cadangan lima persen sebanyak 10.200 orang.
Sedangkan pelunasan BPIH tahap kedua diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang mengalami gagal sistem pelunasan tahap perama, calon jamaah haji yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji tetapi mendapatkan porsi tahun ini dan jamaah haji lanjut usia 75 tahun ke atas.
"Khusus bagi jamaah haji lanjut usia dapat menyertakan pendamping baik suami atau istri atau anak kandung atau saudara kandung," kata Ahda.
Ahda membuat kebijakan kuota haji cadangan 10 persen atau sebanyak 1.700 orang. Kuota ini diambil dari kuota haji khusus yang tidak terpakai.
"Selain cadangan 10 persen kami juga tetap dengan kebijakan peniadaan batal ganti dan penambahan petugas PIHK untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji khusus. Sedangkan kebijakan jamaah lansia dan penggabungan mahram sama dengan kebijakan haji reguler," ujar dia.
Lunasi BPIH
Sepekan dibuka, sudah ada 5.321 jamaah yang melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus. "Laporan Pelunasan Haji Khusus sampai dengan hari ini, sebanyak 5.321 orang atau 34 persen," ujar Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Kemenag RI, M Sofwan di Jakarta, Selasa (4/4).
Menurutnya, kuota jemaah haji khusus tahun ini berjumlah 17.000, terdiri dari 15.663 jemaah haji dan 1.337 petugas haji.
Seperti tahun lalu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga membuka pelunasan buat calon jemaah haji khusus dengan status cadangan sebanyak 10 persen dari kuota jemaah atau 1.566 orang. Mereka yang berhak masuk sebagai cadangan adalah jemaah yang berada pada nomor urut berikutnya. Mereka diberikan kesempatan melunasi tahap 1, untuk mengisi jika ada sisa kuota setelah pelunasan tahap 2 selesai.
"Jamaah cadangan yang melunasi sampai dengan hari ini baru 134 orang," katanya. Pelunasan BPIH tahap 1 untuk jemaah haji khusus dibuka hingga 21 April mendatang. Jika masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap 2 dari 9 -19 Mei 2017.
Jamaah haji khusus yang namanya sudah masuk dalam daftar berhak melunasi tahap 1 agar segera menghubungi pihak PIHK yang sudah dipilih saat mendaftar untuk menyerahkan setoran pelunasan BPIH sebesar 4.000 dolar AS. Petugas PIHK akan memproses pelunasan jemaah yang bersangkutan dengan menyetorkan biaya pelunasan tersebut ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setor awal. "Pelunasan di BPS BPIH dibuka dari jam 08.00 - 15.00 WIB," tandasnya.
(Rep/Kemenag.co.id/f)