Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Tentang Dana Haji:

Dewan Pengawas BPKH Harus Jalankan Tugasnya dengan Baik

- Jumat, 12 Mei 2017 21:41 WIB
831 view
Jakarta (SIB)- Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan manfaat pelaksanaan ibadah haji umat Islam Indonesia. 

Karena itu, Dewas BPKH harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga pengelolaan keuangan haji dari hari ke hari akan semakin baik. 

" Selama ini memang agak  sulit mencari orang-orang terbaik untuk mengelola dana haji yang jumlahnya puluhan triliun rupiah. Karena itu harus ada upaya dan langkah langkah konkrit untuk mengatasinya" kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin kepada wartawan, Selasa (9/5) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Politisi PPP ini menyatakan, apakah dana haji yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur kebutuhan haji atau kepentingan lainnya, sesungguhnya tidak ada masalah. Asalkan lebih dahulu dikaji apakah menguntungkan atau tidak.

Untuk pembangunan jalan tol misalnya, tidak pernah merugi sehingga dalam waktu jangka panjang keuntungannya bisa digunakan untuk membantu atau meringankan jamaah haji sendiri. 

"Tetapi, investasi jangka panjang tentu harus dikelola secara profesional dan bertanggungjawab," kata Lukman Hakim sambil menambahkan, terkait dengan itulah Dewas BPKH harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga dana haji itu dapat digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. 

Ketua Komisi VIII DPR RI FPAN Ali Taher Parasong mengemukakan, pengelolaan keuangan haji harus sesuai dengan prinsip syariah, aman dan likuiditas.
Pengelolaan keuangan sesuai dengan pasal 48 dan 29 UU BPKH dan harus mendapat persetujuan dari Dewas BPKH.  

Apakah nanti dipakai untuk membangun infrastruktur tergantung Dewas BPKH sendiri mengelaborasinya. Sudah tentu, semuanya demi keadilan dan kemaslahatan jamaah haji. 

Anggota BPKH Suhaji Lestiadi menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji harus dengan prinsip syariah.

Pendaftaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp25 juta selama ini akan ditampung (akad)-nya sebagai uang titipan (wadi'ah) berikut obyek, tata cara, distribusinya dan sebagainya agar dapat manfaat dari dana yang dititipkan tersebut.

Karena itu, penitipan dana itu akan dikaji dengan kaidah-kaidah yang benar dan resikonya dalam setiap investasi. Juga menimbang good governance-nya serta harus diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Menurut Suhaji, investasi harus memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi jamaah haji. Misalnya bisa 'menurunkan' BPIH, memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan, transportasi dan bahkan bisa membuat perkampungan Indonesia di Makkah.

"Semua kemungkinan untuk meringankan dan manfaat bagi jamaah haji akan dilakukan," tukasnya. (J01/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru