Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan :

Membayar Zakat Mencucikan Harta

- Jumat, 02 Juni 2017 19:23 WIB
774 view
Jakarta ( SIB)- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan  menyatakan, membayar  zakat itu wajib untuk mencucikan harta yang dimiliki. 

"Zakat itu pencuci harta kita," kata Zulkifli Hasan usai menyerahkan sebagian zakatnya, sebanyak Rp 50 juta melalui  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Jakarta, Senin (29/5).

Pembayaran zakat mal dari Zulkifli Hasan diterima petugas dari Baznas, disaksikan oleh Ketua Baznas periode 2015-2020 Bambang Sudibyo.

Menurut Zulkifli, dirinya setiap tahun membayar zakat dan menghitungnya secara teliti, sehingga tepat 2,5 persen dari harta yang dimilikinya.

"Setiap tahun saya  membayar zakat dan alhamdulilah harta saya terus bertambah," kata Zulkifli sembari menambahkan bahwa  zakat itu ada aturannya, sehingga tidak bisa seseorang asal-asalan saja dalam mengeluarkan zakatnya .

Menurutnya, mengeluarkan zakat, terutama di bulan Ramadhan merupakan salah satu cara agar harta yang dimiliki bisa bertambah di kemudian hari. 
"Kalau mau bertambah hartanya ya bayar  zakatnya," tukas  Zulkifli .

Bambang Sudibyo mengatakan, pembayaran zakat, infaq, dan sodaqoh, melalui Baznas selama Ramadan meningkat tajam sampai 30 persen.
Zakat yang banyak dibayarkan wajib zakat melalui Baznas  berupa , zakat mal, zakat fitrah, dan zakat penghasilan.

Mantan Menteri Pendidikan Nasional ini  mengemukakan,  zakat mal dihitung selama setahun sejak Ramadan ke Ramadan, sehingga banyak dibayar pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah dibayarkan selama Ramadan serta zakat penghasilan diperkirakan sendiri oleh wajib zakat, apakah dalam satu tahun penghasilannya melampaui dari batas ambang penghasilan yang  dikenakan zakat.

Bambang  menjelaskan, pada tahun 2016 penerimaan zakat melalui Baznas sekitar Rp 6 triliun. Dari jumlah tersebut, zakat yang dibayarkan oleh Presiden, Wakil  Presiden, para menteri, pimpinan  lembaga, serta pejabat eselon satu, sekitar Rp 2 miliar. (J01/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru