Bogor (SIB)- Pengurus Komisi Fatwa PWNU Jawa Barat KH Dr Toyyib Bakhtiar Zain MA mengemukakan bahwa wujud mencintai Rasulullah Muhammad SAW bisa diwujudkan dengan menyegerakan melaksanakan ibadah umrah dan haji.
"Ibadah umrah dan haji tentunya harus ke tempat suci Madinah dan Mekkah. Dengan datang ke sana maka itu berarti bisa ke tempat Rasulullah yang diutus Allah SWT membawa syiar Islam," katanya di Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Ketika memberikan tausiah dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1435-Hijriah/2014 yang sekaligus "workshop" umrah-haji bertema "Solusi Tepat Ke Baitullah", ia menegaskan bahwa selama ini ada persepsi yang perlu diluruskan terkait ibadah umrah dan haji itu.
Persepsi itu, kata dia, seolah-olah jika usia masih muda, maka ibadah umrah-haji sebaiknya ditunda karena masih cukup punya waktu.
"Padahal, siapa yang tahu usia kita itu masih lama atau tidak, itu semua hanya Allah SWT yang tahu," kata Ketua Program Pascasarjana Bahasa Arab Institut Agama Islam Cipasung (IAIC) Tasimalaya, Jawa Barat itu.
Selain itu, kata dia, selama ini cukup banyak umat Islam yang merasa belum siap melaksanakan ibadah umrah dan haji dengan alasan tidak mampu.
"Padahal, jika untuk kebutuhan membeli rokok per hari bisa mencapai Rp30 ribu," katanya memberi analogi.
Karena itu, Toyyib Bakhtiar Zain yang juga dosen Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta itu mengapresiasi langkah-langkah yang bisa membantu umat Islam untuk bisa melaksanakan umrah atau haji dengan cara yang terjangkau.
Ia merujuk pada tawaran yang diusung Yayasan Serambi Nusantara yang dibina KH Saeful Milah SAg, di mana melalui Serambi Yatsrib Darul Ulum Bogor yang mengenalkan skema menabung Rp18 ribu per hari, untuk bisa melaksanakan umrah dan haji.
"Tentu dengan cara itu, umat merasa tidak terlalu berat menabung, karena tidak terasa dengan Rp18 ribu per hari, akhirnya bisa ke Tanah Suci di Madinah dan Mekkah," katanya.
Pimpinan Serambi Yatsrib Darul UlumĀ Cecep M Saefulrijal SPdI dan Ahmad Fahir MSi menjelaskan bahwa dengan menabung Rp18 ribu per hari, maka dalam waktu empat tahun umat Islam yang ikut dalam program itu bisa melaksanakan umrah.
Sedangkan bila ingin program haji, maka umat Islam yang ikut menabung, setelah lunas dalam waktu tertentu, bisa diikutkan program haji untuk mendapatkan porsi.
(Ant/f)