Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Bagaimana Cara Pemerintah Hitung ASN Wajib Zakat?

- Jumat, 09 Februari 2018 22:59 WIB
421 view
Bagaimana Cara Pemerintah Hitung ASN Wajib Zakat?
Makassar (SIB) -Wacana Kementerian Agama akan melakukan pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memotong gaji sebagai kewajiban ASN muslim dalam menunaikan kewajiban zakatnya menuai beberapa pertanyaaan. Akademisi Universitas Hasanuddin, Saiful Jihad mempertanyakan cara pemerintah menetapkan ASN wajib zakat.

"Bagaimana pemerintah menghitung jumlah pendapatan ASN setelah dipotong semua pengeluaran kebutuhan dasarnya, utangnya, dan pengeluaran dengan biaya operasional dalam bekerja, sehingga negara bisa menetapkan yang bersangkutan telah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat profesinya," kata Saiful Jihad, Kamis (8/2).

Meski pemerintah mengatakan hanya ingin menfasilitasi agar ASN muslim bisa berzakat, tetapi banyak hal yang perlu dilakukan. Utamanya membangun kepercayaan umat kepada pemerintah dan lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola zakat.

"Akan lebih bijak jika Menteri Agama menunda dahulu kebijakan tersebut, dengan mendorong agar masing-masing individu dan dengan dibantu oleh petugas dari BAZ atau LAZ yang ada, untuk dapat menghitung kewajiban zakatnya," papar aktivis Perludem Sulsel ini.

Pengurus IKA PMII ini menjelaskan, mengutip kembali ketentuan syara' terkait zakat. Wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi dua kriteria.

Pertama batas minimal nishab dan kedua harus menjalani haul atau putaran satu tahun. Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan, Sabda Rasulullah.'Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul' (hadits riwayat Abu Dawud)

Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab.

"Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang," ungkap Jihad.

Meski demikian, pihaknya sangat sepakat kalau harta tersebut mesti disucikan (tuthahhirihim wa tuzakkihim), tetapi ketentuan syara' mesti dijalankan.

SIAPKAN PERPRES
Sementara itu, Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat Peraturan Presiden (Perpres).

"Sedang dipersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi ASN muslim, diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2).

Lukman mengatakan, bagi pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong sebesar 2,5 persen, maka bisa mengajukan permohonan keberatan.

"Bagi ASN muslim yang berkeberatan, gajinya dipungut 2,5% untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," katanya.

Lukman menegaskan, kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini bukanlah paksaan. Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada potensi besar dari zakat yang bisa diaktualisasikan untuk kepentingan umat.

"Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan. Ya, karena potensi zakat sangat besar, kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat," katanya.

"Potensi zakat besar sekali. Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an triliun," tambahnya.

Nantinya, kata Lukman, gaji pegawai tersebut akan dipotong sebesar 2,5 persen untuk zakat setiap bulannya. Dana yang dipotong itu akan dikelola langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Tentu nanti setiap kali honor mereka akan dipotong, dikelola oleh Baznas, yang mengelola zakat, baik pengumpulan dan pemanfaatannya. Sudah ada badan sendiri itu Baznas," katanya.

"Keppres-nya sedang disiapkan, tahun ini insya Allah," tambah Lukman.

Selain soal zakat, Lukman juga mengatakan saat ini Kementerian Agama sedang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di antaranya terkait dengan penguatan ekonomi syariah berbasis pesantren dan pembayaran non tunai.

"Kita juga akan mengembangkan jaminan produk halal. PP-nya sedang dipersiapkan, tentang jaminan produk halal, pertengahan tahun ini keluar," kata dia. (Rep/detikcom/l)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru