Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Beracara Secara Syariah dalam Islam Semakin Terbuka Lebar

- Jumat, 09 Februari 2018 23:02 WIB
610 view
Beracara Secara Syariah dalam Islam Semakin Terbuka Lebar
SIB/Dok
KUALITAS BERACARA SYARIAH: Peradi di bawah komando Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM mengadakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) tahun 2018 di Medan untuk meningkatkan kualitas dalam beracara. Di foto Ketua Peradi Sumut Banuara Sianipar, Ketua Peradi
Medan (SIB) -Beracara secara syariah dalam Islam semakin terbuka lebar seiring dengan diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2003. Menangani hal tersebut dibutuhkan sarjana syariah untuk berkiprah dalam dunia advokasi baik nonlitigasi maupun litigasi dengan pinsip integritas. Bersamaan dengan hal tersebut, perlu penyeragaman kualitas beracara yang didapatkan dari advokat berintegritas. Untuk itu diadakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) tahun 2018.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Sumut Banuara Sianipar mengatakan hal itu di Sekretariat Peradi Sumut di Jalan Brigjend Katamso 301 B Medan.
"PKPA bentuk pengindahan pada UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta ingin melahirkan advokat berintegritas dan berkualitas dalam beracara," ujarnya, Rabu (31/1).

Memastikan kualitas advokat seperti uraian dimaksud, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah komando Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengadakan PKPA. "PKPA diadakan tiap Jumat - Sabtu dimulai 13 Maret - 26 April 2018 di Kampus UINSU Jalan Williem Iskandar Pasar V, Medan Estate," tambahnya didampingi unsur pembina PKPA Jonni Silitonga yang Ketua Peradi Deliserdang.

Menurutnya, PKPA pun untuk menjawab perkembangan zaman secara global di mana ciri negara modern memosisikan hukum sebagai panglima. Meski modern, lanjut Banuara Sianipar, tetap berpegang pada norma. "Misalnya semakin berkembangnya ekonomi berbasih syariah. Bila ada persoalan, maka penyelesaian sengketa diatur di dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang nota bene membutuhkan advokat berintegritas," tambahnya.

Ia mengatakan, Peradi bekerja sama dengan perguruan tinggi agama Islam (baca UINSU) karena yang menyelenggarakan pendidikan kesyariahan atau hukum secara umum adalah kampus dan Peradi menekankan soal kualitas beracara. "Fakultas Syariah di lingkungan PTAI menyelenggarakan pendidikan kesyariahan atau hukum secara umum, Peradi meningkatkan kualitas dalam beracaranya," tambahnya.

Ketua Panitia PKPA 2018 Peradi Sumut - Deliserdang Johan Alamsyah SH MHum mengatakan pendaftaran mengikuti PKPA dimulai 1 Februari hingga 10 Maret di sekretariat Peradi Sumut dan Peradi Deliserdang di Jalan Besar KNIA No 72 Desa Dalu X A -Tanjungmorawa serta di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Jalan Williem Iskandar Pasar V, Medan Estate dengan Muhammad Junaidi SHI. "Syarat untuk menjadi pesrta PKPA dapat diperoleh di sekretariat," jelasnya didampingi Sekretaris Lukman Nasution, Bendahara Yohanna Melvani dan sejumlah panitia lain di antaranya Syaddan Dintara Lubis.

Johan Alamsyah menambahkan, peserta harus berlatar belakang pendidikan tinggi hukum lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. (Rel/R10/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru