Jakarta (SIB) -Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Syam melaporkan perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal ke Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK). Kemenag selaku pemrakarsa RPP tersebut sudah melakukan pertemuan dan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Bertemu dengan Pak Wapres kaitannya dengan RPP jaminan produk halal. Karena kami kementerian agama selaku pemrakarsa terhadap RPP ini sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan kementerian dan lembaga bahkan dengan sikap harmonisasi," ujar Syam usai menemui JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
Syam mengaku ingin RPP Jaminan Produk Halal tersebut dapat segera diterbitkan. Syam mengatakan produk halal saat ini menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup umat Islam baik di Indonesia maupun internasional. RPP Jaminan Produk Halal tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
"Jadi sudah diselesaikan di Kumham untuk harmonisasinya, kemudian sekarang sudah ada di Setneg. Dan kemudian masih dikembalikan lagi ke Kementerian agama," kata Syam.
"Dan kemudian kementerian yang terkait akan dibahas. Karena tentu kita harus berhati-hati dalam menyusun RPP ini karena yang terkait dengan jaminan produk halal tentu sangat kompleks, dalam pengertian ada banyak hal yang terlibat di dalamnya," imbuhnya.
Syam menyebut ada beberapa perhatian setelah RPP tersebut dikembalikan lagi oleh Setneg kepada pihaknya. Salah satunya terkait lambang halal.
"Kita perlu memastikan lambang halal itu clean and clear karena memiliki dampak yang sangat luar biasa terhadap masyarakat kita. Kan ada juga yang harus dipahami di Indonesia tidak hanya umat Islam, ada agama lain," tutur Syam.
Syam menekankan, setiap produk halal harus dijamin dengan jelas. Masyarakat perlu dipahamkan terkait produk yang halal digunakan, dikonsumsi dan diminum.
"Sehingga kita perlu sangat hati-hati terkait soal persoalan lambang-lambang terhadap produk yang tidak halal," tegas Syam.
Selain itu, Kemenag juga memperhatikan tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk suatu produk mendapat jaminan halal. Syam mengatakan pihaknya akan membahas tahapan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Karena rencananya nanti pada hari Senin akan datang, kita akan bertemu antar kementerian lembaga membahas hal-hal yang secara sosial. Sebenarnya kalau dalam segi hukum saya rasa tidak ada problem tetapi dalam aspek sosial kita perhatikan sekali lagi," ungkapnya.
Aspek sosial terkait jaminan halal suatu produk yang dimaksud seperti barang gunaan. Syam menyebut barang gunaan terkadang dipahami dengan berbagai macam makna.
"Barang gunaan seperti macam-macam (maknanya), padahal di situ hanya menyangkut bahan gunaan dari kulit. Tetapi masyarakat kita bisa memahami, 'waduh baju saya bukan halal, jilbab kita harus halal, dan sebagainya'. Jadi halal semacam ini harus kita selesaikan," tutur Syam.
RPP Jaminan Produk Halal merupakan turunan dari UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Syam menyebut pihaknya menargetkan RPP tersebut dapat selesai pada bulan ini
"Kita ingin mudah-mudahan kalau hari Senin ini bisa klop semuanya, mudah-mudahan dalam waktu yang singkat, dalam bulan Maret, bisa diselesaikan. Karena kita butuh ini penyelesaian lebih cepat, karena ada banyak hal yang harus kita lakukan ke depan," pungkasnya.
akan Jadi Landasan BPJH
Kementerian Agama (Kemenag) tengah menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal. RPP tersebut nantinya akan menjadi landasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) bekerja.
"Melalui PP ini nanti BPJH bisa berjalan, registrasi, sertifikasi, penentuan LPH, kemudian banyak hal terkait ini. Kalau RPP belum diselesaikan tentu pekerjaan kawan-kawan di Badan Jaminan Produk Halal dalam tanda petik mengalami kendala," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Syam.
Syam mengatakan para pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya melalui sistem online saat regulasi ini telah ditetapkan. Syam memastikan sistem online untuk pendaftaran jaminan produk halal dilindungi sistem keamanan yang tinggi.
"Kita kan sudah menggunakan sistem online, bahkan sudah di-launching Pak Menteri mengenai sistem online yang nanti akan digunakan oleh para pengusaha itu. Jadi mereka tinggal melihat di sistem online kita tentang jaminan produk halal, dan dipastikan bahwa sistem online ini sesuatu yang high security," ujarnya.
"Tidak semua orang bisa mengakses karena ini sesuatu yang high security luar biasa. Jadi kita sudah lakukan uji coba untuk memperhatikan terhadap sesuatu yang high security. Kan di situ ada konten produk dan macam-macam, ya jadi harus dirahasiakan," imbuhnya.
Menurut Syam, ada 1700 auditor yang akan memeriksa produk untuk mendapatkan jaminan produk halal. Pemeriksaan dilakukan setelah semua syarat telah dilengkapi saat melakukan pendaftaran online.
"Nah setelah pemeriksaan dikirim ke MUI. Dari MUI kemudian nanti MUI selaku pemegang fatwa halal ini, maka lalu MUI menyatakan halal atau tidak halal, kemudian lalu dikirim ke kementerian diselesaikan," jelasnya.
"Jadi kalau nggak salah waktunya 62 hari maksimal. Jadi kita sudah hitung sedemikian ketat mengenai waktu ini. Jadi tidak ingin kita berlarut-larut sebuah produk tentu jaminan halalnya," pungkasnya.
(detikcom/q)