Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Calhaj Asahan Wafat, Ahli Waris Dapat Santunan Rp18,5 Juta

- Jumat, 27 Juli 2018 22:26 WIB
770 view
Calhaj Asahan Wafat, Ahli Waris Dapat Santunan Rp18,5 Juta
Medan (SIB) -Seorang jemaah haji Embarkasi Medan asal Kabupaten Asahan yang tergabung dalam Kloter 02/MES wafat bernama Katio Abdul Majid Simanjuntak Bin Abdul Majid Simanjuntak (59) manifes  234.

Hal itu disampaikan Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan Drs H Muslim MM kepada wartawan, Kamis (26/7) di Asrama Haji Medan.

Sekretaris PPIH mengatakan, Katio beralamat di Dusun II Alang Bonbon Aek Kuasan Kabupaten Asahan. Wafat, Rabu 25 Juli 2018 pukul 14.15 WIB di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah penyebab wafat Cardiovascular Diseases.

Muslim mengatakan, ahli waris jemaah haji yang wafat akan mendapatkan santunan dari PT Asuransi Takaful Keluarga yang menjadi penyelenggara asuransi haji pada musim haji 2018, setelah menjadi pemenang dalam lelang pengadaan jasa asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji tahun 1439 H/2018 M tahun anggaran 2018.

Dia menjelaskan, dengan kontribusi (premi) Rp 49.000 setiap jemaah haji, maka manfaat yang diperoleh, yakni santunan Rp18,5 juta bila jemaah haji meninggal karena sakit dan Rp 37 juta bila jemaah haji meninggal karena kecelakaan.

"Adapun risiko cacat tetap karena kecelakaan mendapatkan santunan sebesar persentase tertentu sesuai dengan kriteria cacatnya," ungkapnya.

Sekretaris PPIH yang juga menjabat sebagai Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut menambahkan, ahli waris jemaah haji yang wafat dapat mengajukan klaim asuransi setelah proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji berakhir. (R11/A12/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru