Jakarta (SIB)- “Wewenang memberikan izin sebagai pengelola zakat sepenuhnya ada pada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Selain Kementerian Agama tidak diperkenankan mengeluarkan izin pengelolaan zakat.†Demikian disampaikan M. Fuad Nasar, Wakil Sekretaris BAZNAS dan Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat menanggapi isu adanya Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memberikan legalisasi pengelolaan zakat dengan konsep kemitraan sebagai MPZ (Mitra Pengelola Zakat) dari LAZ yang bersangkutan.
“Pola kemitraan pengelola zakat, baik dalam penghimpunan atau penyaluran, yang mendapat legalisasi dari LAZ tidak dikenal dalam regulasi pengelolaan zakat berdasar Undang-Undang No 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014. Legalisasi tersebut batal demi hukum. Dalam ketentuan perundang-undangan, bentuk kelembagaan yang diakui sebagai pengelola zakat adalah BAZNAS yang dapat membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dan LAZ yang dapat membuka perwakilan.†imbuhnya.
M Fuad Nasar menambahkan, “Kewenangan institusi Kementerian Agama selaku regulator pengelolaan zakat tidak boleh terdegradasi oleh krisis kepercayaan publik. Dalam perundang-undangan sudah diatur sedemikian jelas bahwa Kementerian Agama melakukan fungsi regulator dan pengawasan, sedangkan BAZNAS dan LAZ melaksanakan fungsi eksekutor atau operator sepanjang memiliki legalitas menurut hukum.â€
Menurutnya, “Semua yang melakukan kegiatan pengelolaan zakat wajib mengikuti aturan terkait dengan mekanisme dan prosedur perizinan, pelaporan, audit dan pengawasan serta pertanggungjawabannya. LAZ yang memiliki SK Pengukuhan dari Menteri Agama atas dasar undang-undang yang lama, apabila tidak mengajukan izin LAZ dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak keluarnya UU No 23 Tahun 2011 dapat dinyatakan illegal dan dikenakan sanksi hukum. Penegakan aturan yang terkait pengelolaan zakat oleh Kementerian Agama saat ini cukup berat dan membutuhkan effort yang berkesinambungan.â€
Menanggapi keberatan beberapa kalangan yang memandang pemerintah terlalu jauh mengintervensi kehidupan keagamaan terkait dengan zakat, alumni pascasarjana UGM itu mengatakan, “Kalau seseorang memberi zakat kepada fakir miskin atau menerima zakat misalnya untuk pembangunan masjid, pendidikan dan sebagainya tidak mensyaratkan adanya izin dari pejabat yang berwenang. Namun apabila dengan sengaja bertindak sebagai amil dalam arti menghimpun, mengelola, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya harus mendapat legalitas dari pemerintah. Kegiatan menghimpun dan mengelola dana yang berasal dari masyarakat mencapai milyaran rupiah, apakah tidak perlu dilindungi secara hukum?†ungkapnya.
Ditegaskan, “Proses rekomendasi oleh BAZNAS terkait pengajuan izin mendirikan LAZ dan pemberian izin LAZ oleh Kementerian Agama dilakukan secara independen dan profesional serta tidak dipungut biaya. Adapun proses di Kementerian Agama untuk izin LAZ dan izin pembukaan perwakilan LAZ yang telah mendapat rekomendasi BAZNAS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak permohonan tertulis diterima. Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah sehingga diharapkan takkan terjadi pelayanan birokrasi yang lambat.†tandasnya.
(Bimasislam/ r)