Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Juni 2025

Kemenag Turunkan Harga Sewa Pemondokan Haji, Hemat Puluhan Miliar

- Jumat, 25 Juli 2014 15:37 WIB
315 view
Kemenag Turunkan Harga Sewa Pemondokan Haji, Hemat Puluhan Miliar
Jakarta (SIB)- Tim penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penghematan dengan memangkas harga sewa pemondokan untuk jemaah haji di Madinah. Tim telah membuat kesepakatan baru untuk menurunkan harga sewa kontrak pemondokan dari 675 riyal menjadi 500-585 riyal per orang untuk menginap selama delapan hari di Madinah.

"Itu baru penghematan di Madinah saja, belum yang Mekkah, yang di Mekkah akan dihitung nanti," kata Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin melalui pesan singkat kepada Metrotvnews.com, Kamis (24/7/2014).

Penurunan sewa tersebut, kata Jasin, diharapkan bisa mengurangi biaya penyelenggaraan haji.

Jasin menyebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Jamil, sepakat untuk melakukan perubahan atas Peraturan Menag tentang penyediaan akomodasi haji di Arab Saudi.

Menurutnya, dalam aturan yang baru penyediaan pemondokan atau hotel harus melalui proses pendaftaran, pengumuman, penilaian sesuai kriteria, negosiasi, serta kontrak.

"Sistem baru ini berlaku untuk kontrak pemondokan atau hotel, baik di Mekkah, Madinah, dan Jeddah," jelas dia.

Ada Penghematan Puluhan Miliar
"Tim negosiasi pemondokan dari PHU yang dikawal Tim Itjen cukup handal menghasilkan kesepakatan baru penurunan sewa kontrak dari 675 riyal menjadi 500-585 riyal, yang akan berdampak penghematan puluhan miliar rupiah," terang Irjen Kemenag, M Jasin.

Menurut Jasin, tim negosiasi melaksanakan saran Itjen agar dalam proses negosiasi direkam dengan audio, video, sehingga kelihatan gambar dan suara sangat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam bekerja.

"Hal di atas sinyal yang bagus dalam membawa perubahan di Haji," imbuh Jasin yang juga tengah berada di Makkah ini.

Menurut dia juga, dalam reformasi Haji 2014 ini Menteri Agama dan Dirjen yang baru sangat akomodatif menerima saran Itjen.

"Buktinya langsung mengamandemen Peraturan Menteri Agama tentang penyediaan akomodasi di Arab Saudi, yaitu penyediaan pemondokan/hotel harus melalui; pendaftaran; pengumuman; penilaian sesuai kriteria (kasfiah); negosiasi; dan kontrak. Sistem baru ini berlaku untuk kontrak pemondokan/hotel baik di Makkah, Madinah dan Jeddah," jelas Jasin.

Menteri dan Dirjen juga menerima usulan bahwa rumah/hotel yang dikontrak harus menambahkan klausul yakni pemilik atau managemen kooperatif memberi keterangan kepada penegak hukum Indonesia (antara lain KPK), manakala dalam kontrak sewa diduga terdapat indikasi korupsi yang melibatkan oknum WNI.

"Tidak memindah-mindahkan jamaah dari hotel yang di kontrak ke hotel lain saat kedatangan jamaah," imbuhnya.

Dalam negosiasi itu cukup alot dan tegang karena pemilik hotel warga Saudi bersikukuh tidak mau turun tetap 675 riyal.

"Sambil marah-marah dengan alasan sudah Ifadah, "sepakat" tapi berkat kegigihan tim negosiasi yang dpimpin Endang Jumali maka akhirnya mau turun, dua kali semula 640 turun lagi menjadi 585 real terlebih saat tim membandingkan dengan hotel/pemondokan Taj Kartaj yang mereka mau 500 tanpa layanan ziarah," jelas Jasin. (Dik2/detikcom/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru