ZAKAT sebagai salah satu rukun Islam yang ketiga memiliki banyak peranan yang dapat merubah kehidupan bagi mereka yang berzakat (muzakki) maupun mereka yang menerima zakat (mustahik). Zakat sangat berperan penting bagi tiap sendi kehidupan. Baik hubungan manusia dengan Tuhannya (Hablumminallah) untuk urusan akhirat maupun hubungan antar sesama manusia (hablumminannas) untuk urusan dunia. Salah satu di antara peranan zakat adalah dalam bidang kesehatan. Dalam konteks ini yang menjadi objek utama adalah masyarakat Sumatera Utara pada khusunya, baik itu muzakki, mustahik. Peranan zakat dalam bidang kesehatan dibagi menjadi dua yaitu kesehatan secara lahiriah dan kesehatan secara batiniah.
Pertama, secara lahiriah berarti masyarakat Sumatera Utara akan mendapatkan banyak manfaat dari adanya zakat dengan mengalokasikan sebagian dana zakat untuk bidang kesehatan. Di antaranya dengan memberikan layanan kesehatan secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu. Membangun rumah sakit yang beban operasionalnya ditanggung dari dana zakat sehingga bagi masyarakat menengah ke bawah mendapatkan pelayanan secara gratis dengan fasilitas yang standar. Maka, tidak akan ada lagi yang namanya si miskin tak boleh sakit. Karena dana zakat dapat menjamin kesehatan masyarakat Sumatera Utara khususnya. Dengan demikian kesehatan ragawi masyarakat Sumatera Utara terpenuhi. Hal ini akan menaikkan taraf kesehatan masyarakat Sumatera Utara menengah ke bawah.
Kedua, secara batiniah. Bagi masyarakat Sumatera Utara yang berzakat maupun yang menerima akan mendapatkan ketenangan jiwa, kesehatan hati juga fikiran yang akan membuat fikiran menjadi jernih. Dengan mereka berzakat akan mengurangi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin, berarti muzakki menghapuskan rasa benci antar keduanya sehingga timbullah perasaan damai yang menentramkan kedua pihak. Kemudian dengan berzakat berarti mensucikan diri yang didapat dari zakat fitrah. Sehingga penyakit dengki, iri hati, tamak dan segala penyakit hati lainnya terobati dengan berzakat.
Selain itu, dengan melakukan zakat mal berarti muzakki telah mensucikan harta mereka, karena dalam harta tersebut tidaklah sepenuhnya milik muzakki melainkan di dalamnya terdapat hak masyarakat yang tidak mampu. Hal di atas senada dengan firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang artinya "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Allah SWT berfirman dalam Surah at-Taubah ayat 35 yang artinya "Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa harta yang dipendam akan membawa petaka bagi yang empunya karena akan menimbulkan perasaan cemas, serakah kalau apa yang dimiliki masih kurang. Pada hakekatnya, bukanlah kita yang menjaga harta melainkan hartalah yang akan menjaga kita. Dan ini didapat kalau harta tersebut juga dibelanjakan untuk kepentingan akhirat.
Dengan demikian kebahagiaan dunia juga kebahagiaan akhirat akan ada dalam genggaman. Keikhlasan dan rasa peduli yang tinggi terhadap sesama dapat mencerminkan bahwa kita adalah pribadi yang bertakwa. Apa yang telah dan akan kita bagikan akan menjadi amal jariyah. Dan zakat akan mencegah dan mengobati penyakit jiwa (penyakit hati) juga penyakit ragawi masyarakat Sumatera Utara dengan memberdayakan zakat. Karena, di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat, dan ini didapatkan dengan berzakat.
(Penulis adalah Mahasiswa Perbankan Syariah FAI-UMSU/ r)