Jakarta (SIB)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti ibadah kurban di tengah pandemi Covid-19. Salah satu opsi yang diperbincangkan adalah mengganti kurban dengan sedekah demi membantu menanggulangi dampak Covid-19.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Muhammad Cholil Nafis menjelaskan ibadah kurban tak bisa disamakan dengan sedekah. Ia meyakini ada makna berbeda di balik kurban.
Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menceritakan Nabi Muhammad SAW pernah meminta Muslim yang mampu secara finansial tak mendekati tempat ibadah jika enggan berkurban. Kisah itu menggambarkan pentingnya berkurban bagi Muslim yang berkecukupan.
"Ada yang bilang kurban itu fardu kifayah, Rasul ancam orang mampu lalu tidak kurban maka nabi menyebutnya jangan dekat dengan mushola dan masjid karena artinya belum totalitas dalam beriman. Betapa pentingnya kurban untuk dekatkan diri pada Allah," kata Kiai Cholil, Selasa (30/6).
Kiai Cholil mengingatkan, sedekah dapat dilakukan kapan saja. Sedangkan kurban pelaksanaannya terikat waktu khusus yaitu pada Idul Adha saja.
Selain itu, Kiai Cholil menjelaskan ibadah kurban bukan sekadar pemotongan hewan, melainkan membagikan dagingnya pada orang yang membutuhkan. "Jadi bukan dagingnya, darahnya yang ngalir (ke Allah) tapi takwanya. Kalau sedekah itu berbaginya pada orang lain," ujar Kiai Cholil.
Guna mencegah kebingungan Muslim, Kiai Cholil mengimbau agar memilih antara sedekah atau kurban jika dananya kurang mencukupi. Sedangkan jika masuk kategori mampu maka dipersilahkan kurban saja atau ditambah dengan sedekah.
"Sama-sama sunnah (sedekah dengan kurban), dapat pahala. Ditinggalkan enggak apa-apa. Bukan berarti sedekah lalu cukup dengan kurban saja dianggap sama. Beda itu, tapi bisa kurban ditambah sedekah," ucap Kiai Cholil.
Sebelumnya, dalam Edaran PP Muhammadiyah No 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Qurban pada Masa Pandemi Covid-19, menyebut pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
"Dengan demikian sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," tulis Muhammadiyah dalam keterangan di situs resminya yang diakses pada Sabtu (27/6).
Terkait penjelasan di atas, pelaksanaan ibadah kurban harus memperhatikan nilai-nilai dasar (al-qiyam alasasiyyah) dan asas-asas umum (al-u?ul al-kulliyyah) agama Islam. Pertama ialah nilai dasar saling membantu (at-ta?awun) sebagaimana ditegaskan dalam al Qur’an Surat al Ma’idah (5) ayat 2. (Rep/p)