Medan (SIB)
Pesantren Tahfizh Alquran Jabal Noor melaksanakan Khataman Alquran di pesantren itu Jalan Sei Mencirim Gang Abadi Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Rabu (17/2).
Khataman Alquran atas syukuran siswa Tahfizhul Quran Muhammad Rafiki Akbar siswa kelas 8 yang menyelesaikan hafalan Alquran 30 juz selama 1 tahun 8 bulan.
Putra dari pasangan suami istri Rusli (40) dan Satriah (38) penduduk Jalan Sei Ular Medan berhasil menyelesaikan bacaan Alquran berupa Tahfizh dalam waktu yang cukup singkat yakni 1 tahun 8 bulan sebanyak 30 juz
Hadir dalam acara itu, Ketua Yayasan Jabal Noor Utama Al-Ustadz KH Zulfiqar Hajar Lc dan para guru Tahfizh Alquran, yakni Al-Ustadz Lukmanul Hakim SPdI Al-Hafizh, Al-Ustadz Adi S Al-Hafiz, Al-Ustadz M. Adam Al-Hafizh dan Al-Ustadz M Ayub Azhari Al-Hafizh.
Al-Ustadz KH Zulfiqar Hajar dalam sambutan penuh nasihat sangat terharu dan bangga, karena Pesantren Jabal Noor memiliki santri jenius seperti Muhammad Rafiki Akbar.
“Saya belum ada menemukan anak sejenius Muhammad Rafiki Akbar yang mampu menghafal Alquran 30 juz dalam waktu relatf singkat. Orang seperti Rafiki harus diangkat martabatnya,â€ujarnya.
Menurutnya, perlu ada ‘bapak angkat’ yang bersedia membiayai pendidikan Muhammad Rafiki Akbar hingga selesai. Apalagi, Muhammad Rafiki Akbar merupakan ‘aset agama’ yang harus dijaga bersama.
“Bapak angkat harus ada untuk membiayai kehidupannya ke depan, apalagi Muhammad Rafiki Akbar adalah seorang Hafizh Alquran. Ustadz berdoa agar Rafiki menjadi manusia yang menjaga Alquran,â€katanya.
Ditambahkannya, Pesantren Jabal Noor mendidik manusia yang berguna melalui Tahfizhul Quran. Bahkan, bukan saja mereka yang berada di pesantren, tetapi juga yang menuntut ilmu melalui Sekolah Islam Terpadu (SIT) juga diberikan materi Tahfizh Alquran mulai tingkat TK, SD, SMP hingga SMA diwajibkan menghafal Alquran minimal 1 juz pertahun.
“Jadi, pendidikan di SIT/Tahfizhul Quran Jabal Noor menerapkan pembelajaran full day dengan materi pelajaran Tahfizl Alquran,†jelas ustadz kondang yang juga Ketua Komisi Dakwah MUI Medan. (R7/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak