Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Juni 2025

Kepuasan Berhaji Meningkat Tetap Harus Dievaluasi

- Jumat, 14 November 2014 14:45 WIB
434 view
Bandung (SIB)- Survei BPS mengenai kepuasan jamaah haji yang meningkat, tidak berarti penyelenggaraan ibadah haji tak memiliki catatan, kata Anggota Komisi VIII DPR-RI Ledia Hanifah di Bandung, Rabu.

"Meningkatnya hasil survei BPS terkait penyelenggaraan haji hingga 83 persen bukan berarti penyelenggaraan ibadah haji tidak ada catatan, karena kenyataannya masih ada  catatan yang masih berulang," kata Ledia Hanifah.

Ia menyebutkan beberapa catatan yang ditemui dalam pengawasan ibadah haji oleh Komisi VIII DPR RI merupakan catatan berulang yang sudah beberapa tahun menjadi masalah.

Ledia mencontohkan soal pemondokan, katering, layanan kesehatan dan transportasi masih menjadi catatan yang harus mendapat evaluasi.

Komisi VIII DPR melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU)  dengan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji Republik Indonesia (AMPHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Umroh dan Haji (AMPUH) dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) hari Senin (10/11).

"Perwakilan ormas dan lembaga memberi laporan mengenai beberapa kendala yang muncul di tengah penyelenggaraan ibadah haji terakhir bulan lalu," katanya.

Salah satunya soal sulitnya pembimbing ibadah haji reguler mendampingi jamaah KBIH-nya karena persoalan keterbatasan kuota dan kelambatan visa, soal pembinaan jamaah haji serta pembatasan pilihan ibadah bagi jamaah sehingga jamaah yang memilih melakukan sunnah tarwiyah tidak disediakan transportasi oleh pemerintah.

"Sangat penting bagi komisi VIII untuk segera membahas revisi uu 13 th 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji agar pengaturan mengenai penyelenggaraan ibadah haji  menjadi lebih komprehensif," katanya.

Hal itu disebabkan terkait dengan kegiatan di tanah air, sejak pendaftaran di wilayah masing-masing, menjelang keberangkatan di embarkasi, di tanah suci sebelum dan saat melakukan ritual ibadah hingga fase kembalinya jamaah ke tanah air.

"Patut bersyukur sudah ada Undang-undang No  34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, namun perlu diingat bahwa UU ini bersifat lex spesialis dari undang-undang penyelenggaraan haji itu sendiri, katanya.

Sehingga menurut dia UU 13 tahun 2008 harus segera direvisi agar tidak ada tumpang tindih peraturan di beberapa bagian, sambil juga menyisakan berbagai persoalan mendasar yang harus dipenuhi yang belum bisa dipenuhi hanya dengan meregulasi persoalan keuangannya saja. (Ant/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru