Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Juni 2025

Dirjen Bimas Islam: Bayar Biaya Nikah Sesuai Ketentuan

- Jumat, 28 November 2014 18:49 WIB
232 view
Jakarta (SIB) - Dirjen Bimas Islam Machasin meminta masyarakat untuk membayar biaya nikah sesuai ketentuan, Rp600 ribu jika peristiwa nikah dilakukan di luar KUA. Proses pembayaran pun tidak melalui pegawai KUA atau lainnya, tetapi dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk. Machasin juga menegaskan bahwa tidak ada biaya lain selain itu dan masyarakat diminta untuk tidak mengeluarkan biaya apapun selain yang sudah ditentukan.

Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014, tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Agama,  Kemenag  telah menandatangani Nota Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Setoran dan Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk dengan empat (4) Bank BUMN,  23 Juli lalu.  Keempat Bank BUMN tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Machasin mengaku akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal ini.   Diakui juga oleh guru besar UIN Sunan Kalijaga ini bahwa sosialisasi kepada petugas KUA sudah cukup intensif, hanya kepada masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. “Ini penting. Jadi kita akan sosialisasi lagi kepada masyarakat agar membayar sesuai dengan yang ditentukan itu, Rp600 ribu saja kalau di luar kantor. Kalau di kantor gratis,” tegas Machasin saat dikonformasi mengenai upaya Dirjen Bimas Islam dalam memperbaiki layanan KUA, Rabu (26/11).

Menurutnya, gratifikasi itu terjadi tidak hanya karena adanya oknum penghulu yang menarik atau menerima biaya di luar yang sudah ditentukan, tetapi juga masyarakat yang masih suka memberikan biaya tambahan yang tidak semestinya. “Terkait rasyi (penyuap) – murtasyi (penerima suap), maka rasyinya juga harus diberikan pemahaman untuk tidak melakukan suap, bukan hanya murtasyinya saja,” terang Machasin.

Selain sosialiasi, lanjut Machasin, Ditjen Bimas Islam juga sudah meminta kepada para kepala KUA untuk membuat Pakta Integritas bahwa tidak akan menarik atau menerima imbalan yang tidak semestinya. Ini sudah dilakukan di tiga provinsi, yaitu: DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Untuk provinsi lainnya belum, tapi akan segera menyusul,” tuturnya.

Agar diketahui masyarakat, Dirjen Bimas Islam juga akan memasang stiker tentang ketentuan biaya nikah di semua KUA. “Intinya nikah bayarnya hanya Rp600 ribu jika dilakukan diluar KUA dan gratis jika di KUA,” jelas Machasin.

“Kita sedang merancang bentuknya bagaimana, nanti kita distribusikan ke daerah untuk bisa diperbanyak di sana lalu ditempel di KUA,” tambahnya. (Pinmas/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru