Jakarta (SIB)
Orang-orang yang berprofesi sebagai konten kreator seperti
YouTuber, selebgram (seleb Instagram) hingga seleb TikTok disebut-sebut wajib mengeluarkan zakat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pembahasan ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (
MUI).
Terdapat beberapa hal yang diputuskan dalam ijtima ulama ke-8 yang digelar Kamis (30/5/2024) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung.
Dikutip laman resmi
MUI, Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan, para ulama melihat bahwa digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Baca Juga:
"Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan," kata Kiai Ni'am.
Lebih lanjut, Kiai Ni'am menyebutkan bahwa
YouTuber, selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif digital sejenisnya wajib mengeluarkan zakat. Ditegaskan, kewajiban zakat ini ditujukan bagi pelaku ekonomi kreatif digital yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.
Baca Juga:
"Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," jelasnya.
Sebaliknya, bila konten yang dibuat merupakan konten yang dilarang secara syariat maka hal tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang haram.
"Penghasilan dari
YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram," jelas Kiai Ni'am.
Besaran Zakat Konten Kreator
Penetapan besaran zakat para konten kreator ini memiliki sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain adalah objek usaha atau jenis konten yang dibuat tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Selain itu, dikenakan kewajiban zakat bila penghasilannya mencapai nisab."Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," terangnya.
Apabila konten yang dibuat para konten kreator ini sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).Jika penghasilan dari konten kreator ini belum mencapai nisab maka dapat dikumpulkan selama satu tahun terlebih dahulu. Barulah nantinya dikeluarkan setelah penghasilan sudah mencapai jumlah nisab.
Hasil ijtima ulama juga menentukan besaran kadar zakat yang wajib dikeluarkan para konten kreator. Guru Besar UIN Jakarta ini menjelaskan kadar zakat selebgram,
YouTuber dan seleb TikTok ini adalah sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun qamariyah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun syamsiyah.
"Dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan)," tuturnya.(**)