Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Juni 2025

Ketua MUI Harap Penghukum Cambuk di Ponpes Jombang Tidak Dipidana

- Jumat, 19 Desember 2014 16:35 WIB
277 view
Jakarta (SIB)- Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo Jombang menerapkan hukuman cambuk bagi santrinya yang tidak disiplin. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin berharap kasus hukum cambuk yang terjadi di Pesantren Urwatul Wustqo tidak berlanjut ke ranah hukum.

"Saya kira nanti tidak usah menjadi masalah hukum, dimana kiai dipanggil polisi. Cukup lah kali itu saja, dan saya harap tidak berlanjut (hukuman cambuk)," ucap Din di Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/12).

Din menilai, dalam criminal law hukuman cambuk bukanlah wewenang pesantren. Melainkan penerapan criminal law tersebut merupakan wewenang negara yang diatur di dalam hukum yang bersifat positif.

"Hukum cambuk itu bernuansa hukum positif, maka itu kewenangan negara, dalam arti sanksi itu dalam aturan negara," terangnya.

"Oleh karena itu lembaga pendidikan sesungguhnya tidak boleh polisional," tambah Din.

Kemudian, menurut Din berbeda halnya apabila hukuman cambuk dilakukan dalam lingkup keluarga. Di dalam keluarga, kepala keluarga berhak menghukum anak-anaknya yang tidak disiplin atau melanggar aturan asalkan masih dalam batas kewajaran.

"Berbeda dalam keluarga, dalam batas tertentu seperti menghukum anak itu boleh walau sekarang mungkin penghukuman terhadap anak sudah menurun. Kalau di institusi pendidikan, itu tidak boleh menghukum," jelasnya. (detikcom/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru