Yogyakarta (SIB)- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mendorong Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji segera disahkan pada 2014.
"Kami sudah menyampaikan, mudah-mudahan itu bisa selesai sebelum (masa kerja) DPR berakhir tahun ini sehingga uang haji segera bisa dimanfaatkan untuk kemanfaatan yang lebih besar bagi jamaah," kata Anggito seusai peluncuran bukunya di gedung Asrama haji Yogyakarta, Jumat.
Menurut Anggito, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji memuat beberapa poin penting yakni mengenai mekanisme tata kelola keuangan jamaah serta pemanfaatannya untuk kepentingan jamaah.
"Selama ini keuangan dana haji hanya disimpan di bank saja, padahal bisa juga dimanfatkan untuk meringankan beban biaya yang ditanggung jamaah," katanya.
Ia mengatakan, hingga saat ini dana yang terhimpun dalam penyelenggaraan ibadah haji memiliki jumlah Rp67 triliun berupa aset, sementara berupa dana tunai sejumlah Rp64 triliun. Besaran dana itu memiliki potensi nilai kemanfaatan yang cukup besar apabila dikelola secara baik dan akuntabel.
Menurut dia, dana haji dapat saja dikelola dengan diinvestasikan melalui produk investasi serta jasa keuangan lainnya yang berbasis syariah.
"Nilai kemanfaatan yang dihasilkan tentu saja menjadi hak calon jamaah haji yang telah menyetorkan dana ke Kementerian Agama," kata dia.
Upaya itu, menurut dia, perlu dilakukan seiring beban biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2014 yang semakin tinggi akibat penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Persoalan kurs rupiah jelas akan menjadi beban tersendiri bagi jamaah. Tahun lalu (nilai tukar) Rp10.500 sekarang menjadi Rp12.000, itu menjadi beban cukup berat bagi jamaah. Oleh karena itu kita memikirkan agar dapat melindungi jamaah dari risiko valas tersebut," kata dia.
PEMBAYARAN DAM DIMUNGKINKAN MELALUI BPIHDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan pembayaran "dam" atau denda dengan memotong hewan bagi jamaah haji pada 2014 dimungkinkan bersamaan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
"Jadi ada kemungkinan biaya dam (denda) dilakukan di muka saat pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)," kata Anggito seusai peluncuran bukunya di gedung Asrama haji Yogyakarta, Jumat.
Menurut Anggito, sebelumnya biaya dam memiliki dua kemungkinan dibebankan langsung kepada calon jamaah haji melalui BPIH atau dibayarkan dari dana simpanan haji yang ada. Namun dua kemungkinan itu hingga saat ini masih dalam pembahasan.
"Kalau biaya dam dibayarkan dari simpanan haji memang sebenarnya masih cukup," kata dia.
Mekanisme pembayaran dam pada awal saat jamaah haji belum melakukan kesalahan dalam menjalankan ibadah, kata dia, tidak masalah karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memperbolehkan hal itu.
"Boleh saja, karena informasi terakhir yang saya dapatkan sesuai fatwa MUI menyatakan bahwa jamaah haji "tamattu" boleh membayar dam di muka meskipun belum melakukan kesalahan," kata dia.
Kemungkinan pembayaran dam di awal tersebut, menurut Anggito, akan menjadi salah satu pemicu naiknya BPIH 2014 selain diakibatkan penurunan nilai tukar rupiah. Ia memperkirakan pembahasan besaran kenaikan BPIH akan selesai akhir Februari.
"Keputusan BPIH masih dalam pembahasan. Ini masih belum tahu kalau pembayaran Dam dibebankan kepada jamaah maka (BPIH) akan jadi naik," kata Anggito.
Sebelumnya, inisiatif pembayaran dam di awal melalui BPIH itu sempat diusulkan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali.
Menurut Surya, dengan pembayaran dam di awal akan memudahkan pengelolaan dana Dam yang selanjutnya akan disalurkan oleh Islamic Development Bank (IDB).
(Ant/f)