Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Juni 2025

Perlakuan Zakat dalam Pajak Penghasilan Sebaiknya Dipermudah

- Jumat, 09 Januari 2015 17:45 WIB
219 view
Jakarta (SIB)- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Peraturan Perpajakan II, Jumat 19 Desember 2014 melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengundang pembicara Wakil Sekretaris BAZNAS, sekaligus perwakilan Kementerian Agama, M Fuad Nasar di Jakarta (22/12).

Dalam acara diskusi yang dipandu Haris Faisal dari Direktorat Perpajakan II, M Fuad Nasar memaparkan usulan BAZNAS tentang zakat sebagai kredit pajak dan tinjauan sistem pembayaran zakat dalam administrasi perpajakan. Pemerintah telah mengakomodir perlakuan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak atau Penghasilan Bruto, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yakni Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2010 serta turunannya dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan/Edaran Dirjen Pajak. Dalam ketentuan perundang-undangan, zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak. Dalam praktik aturan tersebut belum memberi dampak yang signifikan bagi kemajuan dunia perzakatan di Tanah Air.

Menurut M. Fuad Nasar, sebagai agenda jangka pendek kami mengusulkan Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyempurnaan sistem pembayaran zakat dalam administrasi perpajakan. Perlakuan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak untuk karyawan yang pajaknya dipotong perusahaan pada saat mengajukan restitusi pajak atas zakat yang dibayarkan supaya dipermudah proses dan mekanismenya.

Saat ini, kalau seorang Wajib Pajak (WP) mengisi SPT tahunan dengan memasukkan pembayaran zakat, maka SPT-nya akan mengalami kelebihan bayar, dan kalau kelebihan bayar oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan audit, dan itu yang sebagian besar menimbulkan keengganan bagi WP karena nilai restitusinya tidak seberapa. Jadi banyak yang tidak memasukkan zakat pada SPT-nya. Salah satu solusi yang diusulkan, misalnya di SPT PPh 21 yang dibuat oleh pemberi kerja dimasukkan unsur zakat yang dipotong oleh pemberi kerja. Formula demikian akan memberi dampak positif, yaitu WP tidak akan kelebihan bayar dalam SPT tahunannya, dan di sisi lain instansi/perusahaan diharapkan akan menjadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat) BAZNAS.

Perhatian dan langkah Direktorat Jenderal Pajak yang menginisiasi focus group discussion tentang Perlakuan Zakat dalam Pajak Penghasilan dalam rangka menghimpun masukan dan usulan berkaitan dengan revisi dan penyempurnaan peraturan perpajakan, patut mendapat apresiasi. Ditjen Pajak berharap langkah serupa juga perlu dilakukan oleh BAZNAS dan Kementerian Agama sebagai pihak terkait.

Dalam kesempatan itu, diusulkan penyediaan fasilitas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk pemungutan zakat melalui pemanfaatan KPP sebagai  konter zakat BAZNAS.  Sistem pembayaran zakat di negara kita harus dirancang sedemikian rupa, seperti halnya pembayaran pajak yakni pengumpulan zakat dengan sistem administrasi perpajakan, demikian disampaikan Fuad Nasar dalam acara FGD di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jl. Jend Gatot Subroto Jakarta Selatan, bersama pejabat dan jajaran internal Direktorat Peraturan Perpajakan II. Berkenaan dengan gagasan dan usulan yang disampaikan Wakil Sekretaris BAZNAS dan Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat dalam forum tersebut, Ditjen Pajak akan mengkaji lebih lanjut, baik dari sudut regulasi maupun teknisnya. (bimasislam/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru