Medan (SIB)- Nomenklatur baru Kementerian Agama, khususnya di lingkungan Bimas Islam daerah, yang diatur dalam PMA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama masih menyimpan masalah. Pasalnya, perubahan struktur organisasi tersebut dinilai menimbulkan permasalahan baru.
Nomenklatur yang dipersoalkan dalam PMA tersebut di antaranya struktur organisasi Seksi Penamas dan Penyelenggara Bimbingan Zakat Wakaf yang digabung menjadi satu struktur dengan nama Penyelenggara Syariah, dimana Seksi ini berada di bawah Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Zulfan Arif kepada bimasislam, Senin (29/12) di ruang kerjanya di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, jalan Gatot Subroto, Medan.
Menurut Zulfan, perubahan nomenklatur tersebut berimplikasi pada pembebanan anggaran ganda kepada Bidang Urais dan Binsyar karena harus membiayai kegiatan Seksi Bimas Islam dan Penyelenggara Syariah. Sementara Bidang Penais Zawa di Kanwil hanya membiayai kegiatan zakat dan wakaf yang ada pada Penyelenggara Syariah yang posisinya ada di Kemenag Kabupaten/Kota.
Padahal kata dia, tidak hanya urusan zakat dan wakaf yang ada pada Penyelenggara Syariah, sehingga untuk mengcover kegiatan lainnya, Penyelenggara Syariah tetap meminta anggaran kepada Bidang Urais dan Binsyar.
“Makanya anggaran kita cepat habis dan tidak bisa berkonsentrasi menunjang kegiatan yang ada pada Seksi Bimas Islam,†kata dia.
Idealnya, menurut Zulfan, struktur di kabupaten/kota mengikuti struktur yang ada di tingkat wilayah agar linier dan tidak membingungkan, sehingga perencanaan anggaran juga dapat terlaksana secara tepat sasaran.
Sebelumnya pada beberapa pertemuan tingkat nasional Kementerian Agama, masalah nomenklatur baru ini juga sudah sering dipertanyakan oleh pejabat dari sejumlah Kanwil Kementerian Agama. Para pejabat tersebut berharap agar PMA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama segera direvisi demi perbaikan kinerja organisasi yang lebih baik.
(bimasislam/d)