Jakarta (SIB)- Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Kementerian Agama sedang mengusulkan kemungkinan diberlakukannya skema khusus tentang penambahan dana pendidikan agama (madrasah). Upaya ini perlu dilakukan karena alokasi dana untuk madrasah selama ini hanya dialokasikan melalui Ditjen Pendidikan Islam dan jumlahnya sangat terbatas.
“Dana pusat yang ada di Pendis jumlahnya sangat terbatas. Itulah yang didistribusi ke seluruh Indonesia. Sementara dana DAK dan DAU yang ditransfer dari pusat ke daerah itu untuk sekolah,†tegas Kamaruddin Amin saat ditemui di ruang kerjanya di Jakarta, Rabu (14/01).
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur bahwa agama menjadi salah satu urusan pemerintahan absolut. Implikasinya,
pendidikan agama menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (Kementerian Agama) sehingga Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer dari Pusat ke Pemda hanya digunakan untuk sekolah. Padahal, dana DAK dan DAU jumlahnya sangat besar, hampir 300 triliun.
“Jadi dana DAK dan DAU yang ditransfer ke daerah yang jumlahnya hampir 300 triliun, itu tidak sama sekali untuk madrasah, tidak untuk pendidikan Islam. Jadi dana pendidikan yang ke provinsi dan kabupaten kota itu hanya untuk sekolah, tidak untuk madrasah,†ujar pria kelahiran Bone Sulsel ini.
Kamaruddin mengaku sudah beberapa kali mendiskusikan hal ini dengan Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Deputi Menko Perekonomian, Bappenas, dan Mendikbud. Menurunya, ada dua hal yang diusulkannya bersama Sekjen Nur Syam.
Pertama, agar dana DAK itu dapat dimanfaatkan juga untuk madrasah. Proses diskusi yang berlangsung, kata Kamaruddin Amin, mengarah pada kesimpulan bahwa DAK itu dana desentralisasi sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk madrasah yang masih tersentralisasi. “Kalaupun boleh, sifatnya bantuan, blockgrand.
Jadi bukan menjadi kewajiban daerah. Kalau bantuan bolehlah tapi untuk terus menerus, berkelanjutan itu tidak boleh,†jelasnya.
Kedua, agar ada skema khusus penambahan dana pendidikan agama. Menurutnya, kalau DAK tidak boleh digunakan untuk madrasah, kenapa dana pendidikan agama di pusat tidak ditambah? Kamaruddin mengusulkan agar sebagian dana DAK bisa dialihkan ke pusat untuk didistribusikan ke madrasah melalui
Kementerian Agama.
“Kami menjelaskan bahwa kalau tidak ada skema khusus tentang pendanaan madrasah khususnya swasta maka masalah sarana pra sarana di madrasah, sampai kiamat tidak akan selesai, karena anggaran yang tersedia dengan kebutuhan riil di lapangan itu jomplang banget,†tegasnya.
Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini mencontohkan bahwa untuk tahun 2015, total anggaran sarana dan prasarana madrasah, negeri dan swasta di seluruh Indonesia hanya sekitar 900 miliar. “Padahal kebutuhan kita itu triliunan. Bisa dibayangkan masih ada puluhan ribu madrasah kita yang perlu direhab berat, sedang, ringan dan seterusnya. Anggarannya sangat terbatas,†tuturnya semangat.
(Pinmas/i)