Medan (SIB)- Dalam perspektif agama Islam, salah satu wujud peningkatan peran serta umat Islam dalam pembangunan nasional yang sejalan dengan syariat Islam adalah bentuk pemberdayaan wakaf. “Dalam sistem ekonomi Islam, “Wakaf belum diberdayakan secara optimal, meski kini berbagai upaya telah dilakukan dengan mensosialisasikan wakaf ke dalam lingkungan ekonomi, tapi belum sepenuhnya berjalan dengan baik,†ucap Gubsu Gatot Pujo Nugroho dalam sambutannya pada acara “Temu Konsultasi Kasus Tanah Wakaf Provinsi Sumut†di Gendung Quba Asrama Haji Medan, Kamis (22/1).
Di hadapan para peserta konsultasi diantaranya Kakanwil Kemenagsu Drs H Tohar Banyoangin MAg, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut Dr HM Yazir Nasution, Badan Pertanahan Sumut Dr Boedi Djatmiko Hasantmojo SH MHum, Kakan Kemenag Kabupaten/Kota se Sumut, Gubsu diwakili Kabag Kesos Drs H Zulkarnaen SH MSi mengatakan wakaf dalam kajian Islam merupakan salah satu sumber kekuatan ekonomi bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan umat. “Pemberian wakaf bukan semata-mata didasari tuntutan agama akan tetapi juga tuntutan sosial dan kemanusiaan,†kata Gubsu.
Maka menurut Gubsu dengan berwakaf harta benda akan dimanfaatkan selamanya atau dalam waktu tertentu sesuai dengan ketentuannya untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umat. Namun kata Gubsu di sisi lain wakaf yang selama ini kebanyakan berupa benda yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tertib administrasinya belum terlaksana dengan baik dan terjadinya kasus-kasus sengketa yang bermuara pada aspek hukum.
Maka Gubsu menilai bahwa kegiatan “Temu Konsultasi Kasus Tanah Wakaf†adalah sangat tepat terutama untuk mencari solusi pemecahan permasalahan kasus-kasus sengketa tanah wakaf di tengah masyarakat, sehingga tujuan dan fungsi wakaf dapat memenuhi kepentingan ibadah dan legal dalam sisi hukumnya.
“Untuk itu kita harus memiliki pemahaman yang sama dalam mendukung pemanfaatan wakaf yang sangat bernilai dan dapat dijadikan sebagai instrumen ekonomi nasional, sehingga dalam mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara,†pinta Gubsu.
Sumut 4 Besar
Kakanwil Kemenagsu Drs H Tohar Bayoangin MAg mengungkapkan bawa Sumut merupakan empat besar memiliki tanah wakaf di Indonesia. “Di Sumut ada 16.280 lokasi tanah wakaf,†sebut Tohar. Dari jumlah tanah wakaf tersebut sebanyak 7.617 memiliki sertifikat. Meski kata Tohar dari jumlah yang memiliki sertifikat tersebut ada yang bermasalah. Dikatakannya di kawasan Sumut, tanah wakaf yang hampir 100 persen tidak bersalah ada di Asahan.
Maka pada kesempatan ini Tohar mengharapkan penyelesaian tanah wakaf bermasalah perlunya eksen potensi umat Islam seperti tokoh agama, aparat hukum terkait duduk bersama menyelesaikan permasalahan. “Langkah-langkah pemperdayakan kasus tanah wakaf harus melalui pembinaan, kerjasama dan perlunya ada eksen potensi umat Islam,†tegas Tohar.
Sementara Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut Dr Boedi Djatmiko Hasiatmojo SH MHum dalam makalahnya menyebut harta wakaf pada prinsipnya adalah milik umat, dengan demikian manfaatnya harus dirasakan umat, maka harta wakaf merupakan tanggungjawab kolektif untuk menjaga
kelanggengannya.â€Indonesia masih terkesan lamban dalam mengurusi wakaf meski mayoritas penduduknya beragama Islam. Implikasi keterlambatan ini menyebabkan banyak harta-harta wakaf yang kurang terurus dan bahkan ada yang belum dimanfaatkan,†katanya. Maka menurut Boedi permasalahan yang harus dibahas dalam perwakafan ini adalah, apa makna wakaf dan bagaimana memelihara tanah wakaf, apa penyebab terjadinya sengketa dan bagaimana penyelesaiannya.
(R10/c)