Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Dirjen: Fokuskan Pembinaan Keluarga dengan Berpegang pada Aturan Negara dan Agama!

- Jumat, 30 Januari 2015 19:57 WIB
365 view
Dirjen: Fokuskan Pembinaan Keluarga dengan Berpegang pada Aturan Negara dan Agama!
Jakarta (SIB)- Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Selasa 27 Januari 2015 mengadakan kunjungan kerja di Kementerian Agama. Sebanyak 15 orang Pengurus BP4 Kabupaten Bulungan, antara lain terdiri dari Kepala Kantor Kementerian Agama H.A. Nabhan, para pejabat Kemenag dan petugas KUA diterima oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. Machasin, MA. Hadir Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Dr. Muchtar Ali, Penasehat Ahli BP4 Pusat Dra. Hj. Zubaidah Muchtar, Kasubdit Pemberdayaan KUA M.Adib Machrus, serta beberapa pengurus BP4 Pusat. 

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Bimas Islam, Machasin, menyampaikan “Ada tiga persoalan besar dalam perkawinan yang perlu menjadi perhatian jajaran BP4 dan Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas pembinaan, penasihatan dan pelestarian perkawinan, yaitu: Pertama, perkawinan merupakan dorongan biologis dari manusia yang  berbeda jenis. Seringkali tidak seimbang antara dorongan biologis dan kesiapan psikologis sehingga perkawinan mengalami kegagalan. Kematangan mental dalam perkawinan untuk mengemban tanggungjawab adalah sesuatu yang harus dipersiapkan.

Kedua, perkawinan merupakan perintah agama dalam hal ini sunnah Nabi SAW. Ketika Nabi Muhammad menyampaikan ajaran Islam, sistem negara belum ada, dan kita tahu Nabi yang memulai membangun negara. Maka masih ditemukan ada fiqih tentang perkawinan yang disusun berdasarkan masyarakat tanpa negara menurut situasi permulaan Nabi menyiarkan Islam. Ketiga, perkawinan merupakan persoalan negara sebagai institusi yang mengatur masyarakat. Dalam tatanan masyarakat bernegara, perkawinan perlu dicatat dan diregistrasi oleh negara.”

Menurut Machasin, ada orang yang berpegang pada aturan agama saja, tapi melanggar aturan negara. Ada yang berpegang pada aturan negara saja, tapi melanggar aturan agama. Dan yang paling parah ialah, perkawinan yang dilakukan dengan melanggar aturan agama dan aturan negara. Ini masalah yang dihadapi  dalam masyarakat kita. Disinilah pentingnya peran pembinaan dan pelestarian perkawinan yang dilaksanakan BP4. 

Sementara itu tokoh senior dan penasihat ahli BP4 Pusat Ibu Zubaidah Muchtar dan sekaligus mewakili Ketua Umum BP4 Pusat menyatakan, “BP4 sebagai perkumpulan tingkat nasional yang diresmikan tahun 1960 dan lahir dari kandungan Kementerian Agama, merupakan organisasi dambaan umat yang menginginkan terwujudnya tujuan perkawinan dan keluarga sakinah mawaddah warah. (bimasislam/kemenag.ri/i)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru