Jakarta (SIB)- Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, Kementerian Agama sudah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi agar menutup situs yang menayangkan nikah siri online.
“Kami sudah membuat surat kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik agar memblokir situs nikah siri online,†kata Machasin kepada wartawan di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Rabu (18/3), didampingi Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin dan Pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam.
Menurut Machasin, nikah siri terjadi karena posisi perempuan dari sudut budaya dan ekonomi pada pihak yang lemah, sehingga dimanfaatkan oleh kepentingan laki-laki yang memiliki kekuasaan.
Nikah siri juga bisa disebabkan ingin menyembunyikan perkawinan karena aturan negara tidak memungkinkan seperti bagi pejabat. “Ada yang sengaja ditutupi,†ujar Machasin
Mengenai nikah siri online yang kini marak, menurut Machasin, nikah siri online memiliki dua hal yang perlu dicermati Pertama, apakah yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kedua, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilakukan secara online.
Karena itu dia mengimbau masyarakat jangan mudah terpancing dengan iklan nikah siri online yang membuat ribet dan lebih banyak mudharatnya. Karena itu nikah siri online yang marak dipraktekkan di tengah masyarakat harus diluruskan kembali dalam bentuk penyadaran esensi pernikahan itu sendiri.
Sementara Direktur Utusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum terkait adanya layanan online nikah siri. Pihaknya juga telah melaporkan sejumlah praktik nikah siri online ke Polda Metro.
Dijelaskan Muhktar, Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan pernikahan yang resmi atau dicatat oleh negara tanpa dipungut biaya, tapi kalo digelar di rumah dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu. Sementara biaya nikah siri Rp2,5 juta.
Bermasalah Secara SosialDirjen Bimas Islam, Machasin, mengatakan bahwa nikah siri itu sah secara agama, tapi bermasalah secara sosial. Hal ini disampaikan Machasin saat menjadi narasumber dalam Talk-Show “Rehat Siang†di salah satu televisi swasta, Selasa (17/03).
Disinggung tentang nikah siri online, Machasin menjelaskan bahwa istilah itu mengandung dua pengertian yang perlu dicermati. Pertama, apakah yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Atau kedua, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilakukan secara online.
“Kalau yang pertama, nikah siri online tentu saja hukumnya sama saja dengan nikah siri pada umumnya karena dilakukan sesuai dengan ketentuan agama. Hukumnya sah, hanya saja bermasalah secara sosial,†tegas Machasin.
“Jika tidak bermasalah, kenapa harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Nikah siri itu enak di depan tetapi sulit di belakang,†tambahnya.
Namun, lanjut Machasin, jika pelaksanaan nikahnya dilakukan secara online, misalnya melalui telepon, video, atau media yang lain, memang ada sebagian ulama yang membolehkan. “Tentu harus ada kejelasan bahwa yang menikahkan dan yang dinikahkan betul-betul hadir dalam majelis online tersebut, dan syarat-syarat lainnya,†ungkapnya.
Sementara itu, pengamat sosial, Devi Rahmawati, mengatakan bahwa nikah siri (online) merupakan salah satu tanda adanya pergeseran nilai dalam masyarakat. Dulu orang melakukan nikah siri secara sembunyi-sembunyi, namun seiring dengan perkembangan teknologi informasi dijadikan sebagai salah satu media iklan yang efektif.
Lebih jauh Devi menegaskan, nikah siri, jelas merugikan pihak perempuan. Dari hukum agama memang dianggap tidak masalah, namun secara sosial, hukum, dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak menjadi masalah yang serius.
Dalam pantauan bimasislam selama acara Talk-Show berlangsung banyak komentar dari pemirsa secara interaktif yang menyatakan ketidaksetujuannya atas perilaku nikah siri (online). Mereka sepakat bahwa nikah siri lebih banyak madharatnya buat perempuan dari pada manfaatnya.
(Pinmas/ r)