Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Naik Haji Tak Perlu Berkali-kali

- Jumat, 27 Maret 2015 22:53 WIB
614 view
Naik Haji Tak Perlu Berkali-kali
Jakarta (SIB)- Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember Abdul Halim Soebahar menyebutkan bahwa yang boleh menunaikan haji adalah orang Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

"Menunaikan ibadah haji tidak perlu berulang kali, yang sudah pernah menunaikan ibadah haji harus dinyatakan tidak berhak lagi kecuali jika memenuhi salah satu syarat," ujar Abdul di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dari pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Abdul menjelaskan bahwa seseorang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat menunaikan haji lagi apabila memenuhi salah satu dari tiga syarat.

Syarat pertama adalah bila seseorang menjalankan tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti menjadi panitia atau petugas haji.

Syarat lainnya adalah adanya alasan khusus yang dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan, serta bila sudah tidak ada lagi calon jamaah haji daftar tunggu.

"Bila salah satu dari tiga syarat tidak terpenuhi, akan terjadi kerugian konstitusional yang aktual dengan banyaknya daftar tunggu," jelas Abdul.

Oleh sebab itu Abdul menyebutkan supaya ada ketegasan dan kepastian hukum bahwa yang boleh menunaikan haji adalah orang Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Pemohon dari pengujian undang-undang a quo adalah dua orang calon jamaah haji bernama Sumilatun dan JN Raisal Haq.

Keduanya memohon untuk pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan sejumlah pasal dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurut pemohon aturan-aturan tersebut inkonstitusional bersyarat karena setiap umat Muslim dapat menjalankan ibadah haji hingga berkali-kali, sementara kuota yang tersedia sangat terbatas.

Mereka kemudian menilai bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU a quo harus dimaknai khusus untuk orang Islam yang belum pernah haji saja yang boleh haji, sedangkan yang sudah pernah haji tidak boleh haji apabila masih terdapat daftar haji tunggu.

DIN SYAMSUDDIN SETUJU
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin setuju dengan rencana Kementerian Agama untuk melakukan pembatasan jumlah ibadah haji bagi yang sudah berhaji.

"Ibadah haji yang wajib sekali seumur hidup cukuplah sekali dilakukan," kata Din Syamsuddin di Jakarta, Senin.

Din mengatakan, selama ini bagi warga yang ini menunaikan ibadah haji ada yang menunggu selama 15-20 tahun sehingga dituntut kearifan dari mereka yang sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk bisa memberikan kesempatan kepada mereka yang belum berhaji.

"Jika ingin dan masih rindu bisa melaksanakan ibadah umrah, kita berikan kesempatan kepada saudara-saudara kita yang menabung bertahun-tahun karena itu saya sependapat apa yang digagas Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) untuk ada pembatasan haji," katanya.

Tingginya minat umat Islam di Tanah Air untuk beribadah haji membuat daftar tunggu atau waiting list di Indonesia sangat panjang hingga belasan bahkan puluhan tahun.

Ada pendaftar yang harus menunggu 20 tahun untuk bisa beribadah haji. Pemerintah mewacanakan untuk membatasi ibadah haji bagi orang yang sudah berhaji. Jadi berhaji cukup sekali seumur hidup.

Sebelumnya, Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil mengatakan paling cepat awal April aturan pembatasan haji akan disahkan.
Begitu aturan ini sah, jemaah yang sudah melakukan haji akan dikesampingkan dari pelunasan tahap pertama. Lalu, masyarakat lanjut usia akan didahulukan masuk kuota, kemudian baru calon haji usia muda. (Ant/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru