Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Pemerintah Upayakan Biaya Haji Lebih Murah

* Kuota Haji Khusus Tersisa 2.848
- Jumat, 03 April 2015 16:24 WIB
333 view
Pemerintah Upayakan Biaya Haji Lebih Murah
Padang (SIB)- Pemerintah mengupayakan biaya haji yang harus dikeluarkan calon jemaah pada 2015 lebih kecil dibandingkan 2014.

"Sekarang biaya haji ini sedang dibahas di panitia kerja Biaya Perjalanan Ibadah Haji(BPIH), mudah-mudahan April 2015 selesai," kata Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaefudin usai meletakkan batu pertama kampus III IAIN Imam Bonjol di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa.

Menurutnya, begitu pembahasan selesai, masyarakat akan segera mengetahui besaran biaya haji yang ditetapkan pemerintah.

Persoalannya, tambahnya, biaya haji dihitung dalam mata uang dolar AS sementara kurs rupiah terhadap dolar berubah-ubah.

Dia mengatakan lebih dari 95 persen kegiatan haji memang menggunakan mata uang dolar, karena itu penghitungan biaya menggunakan mata uang itu tidak bisa dihindarkan.

Terkait melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar, Lukman menjelaskan pihaknya dari Kementrian Agama tidak memiliki kuasa terhadap hal itu.

"Mudah-mudahan pada saat pelunasan biaya haji oleh calon jemaah nanti, nilai tukar rupiah terhadap dolar bisa kembali menguat," ujarnya.

Pada 2014, biaya perjalanan haji mencapai 3219 dolar AS.

Tahun ini pemerintah melakukan upaya efisiensi terhadap beberapa komponen sehingga diharapkan biaya perjalanan haji bisa semakin murah.
Sebelumnya, Ketua Panja BPIH, Sodik Mujahid mengatakan Panja BPIH menyisir seluruh kontrak kerja akomodasi haji seperti kontrak  penerbangan (pesawat), kontrak pemondokan, katering, transportasi darat, hingga atribut untuk menekan biaya haji.

Kuota Haji Khusus Tersisa 2.848
Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji khusus tahap 1 ditutup pada 2 April.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat bahwa masih ada 2.848  (19%) kuota haji khusus yang belum melunasi  BPIH Khusus sampai dengan penutupan, Rabu (01/04) sore.

Kuota jamaah haji khusus tahun 1436H/2015M berjumlah 13.600 orang. Angka ini terdiri dari 12.831 kuota jamaah dan 769 kuota petugas PIHK.

Pelunasan Tahap 2
Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir pelunasan tahap 1, maka pelunasan diperpanjang pada tahap berikutnya dengan ketentuan: 1. Jemaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap pertama karena gagal sistem; 2. Jemaah haji yang sudah pernah menunaukan ibadah haji yang masuk kuota tahun berjalan;

3. Penggabungan suami/istri yang dibuktikn oleh akta nikah/kartu keluarga dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014; 4.

Penggabungan anak dengan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;
5. Belum pernah menunaikan ibadah haji sesuai urutan nomor porsi berikutnya dalam database Siskohat.

Tidak sama dengan jamaah haji reguler yang BPIH nya ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden, biaya jamaah haji khusus berbeda-beda, tergantung paket yang ditawarkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kemenag sebagai penyelenggara. Namun demikian, Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama menetapkan bahwa BPIH bagi jamaah haji khusus paling sedikit USD8.000 (delapan ribu Dollar Amerika). (Ant/Pinmas/i)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru