Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025
Rakornas Kerukunan Umat Beragama

MUI Diminta Menjaga Harmoni dan Toleransi Antarumat Beragama

- Jumat, 22 Mei 2015 21:35 WIB
392 view
MUI Diminta Menjaga Harmoni dan Toleransi Antarumat Beragama
Kaban Litbang Diklat Kemenag Abd Rahman Mas’ud memberikan pembekalan pada peserta Rakornas Kerukunan Umat Beragama MUI di Jakarta, Senin (18/5).
Jakarta (SIB)- Meski Indonesia adalah negara plural, namun keharmonisan dan toleransi umat beragama selama ini terbina dengan baik. Karenanya, menjadi tugas masyarakat, termasuk pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) di seluruh Indonesia untuk terus menjaga harmoni dan toleransi antar umat beragama.

Pesan ini disampaikan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Abd. Rahman Mas’ud saat mewakili Menteri Agama memberikan pembekalan kepada peserta Rakornas Kerukunan Umat Beragama MUI, Jakarta, Senin (18/5). Kegiatan ini diikuti oleh para perwakilan MUI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Menurut Mas’ud, beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia telah mendapatkan pengalaman yang berharga dalam konteks harmoni antar umat beragama. Di tengah umat Islam yang mayoritas, negara tetap memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh umat beragama untuk merayakan hari besar agamanya.

“Hanya selang satu hari, di minggu kemarin kita merayakan dua hari besar umat Islam dan Kristen dengan aman dan damai,” ujarnya.

Di hadapan perwakilan MUI Provinsi di seluruh Indonesia, Mas’ud juga berpesan agar seluruh elemen, termasuk MUI untuk selalu mengkampanyekan pilar-pilar dalam berbangsa dan bernegara, yaitu: NKRI, Pancasila, UUD 45 dan Bhinneka Tunggal Ika. Menurutnya, pilar-pilar bangsa tersebut merupakan anugrah terbesar bangsa Indonesia, sehingga meski sangat beragam, negara ini tetap dapat berada dalam satu kesatuan.

“Memperjuangkan empat pilar merupakan bentuk perwujudan kita memenuhi seruan fabiayyi aala irobbikumaa tukadzibaan (maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan),” tegasnya sembari mengutip salah satu ayat dalam QS Al Rahman. (Pinmas/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru