Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dibuka Akhir Mei

- Jumat, 29 Mei 2015 14:36 WIB
406 view
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dibuka Akhir Mei
Jakarta (SIB)- Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan segera dibuka pada akhir Mei. Masa pelunasan ini dibuka dalam dua tahap; tahap pertama akhir Mei sampai akhir Juni, sedang tahap kedua akan dibuka pada minggu pertama bulan Juli.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui siaran pers yang diterima, Rabu (27/05), menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1436H/2015M dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 21 Agustus 2015.

Selain itu, pelunasan tahap pertama juga diperuntukan bagi jamaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji, jamaah haji cadangan yang berasal dari nomor porsi berikutnya sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1437H/2016M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.

Apabila pada pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota, maka dibuka pelunasan tahap kedua yang diprioritaskan bagi jamaah tahap 1 yang mengalami kegagalan sistem pada saat pelunasan, jamaah lunas tunda yang sudah berstatus haji, dan jamaah yang nomor porsinya masuk alokasi Tahun 1436H/2015M dan sudah berstatus haji.

Di samping itu, pelunasan tahap kedua juga diperuntukan bagi jamaah haji lansia dan penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, dengan ketentuan: 1) usia jamaah lansia sudah 75 tahun per tanggal 21 Agustus 2015 yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013; 2) jamaah lansia dapat didampingi oleh 1 orang pendamping yaitu istri/suami/anak kandung/adik kandung yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013;

3) jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak/orang tua kandung terpisah, dengan ketentuan jemaah yang digabung sudah melunasi BPIH, jemaah haji yang menggabung sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013; dan 4) jamaah lansia dan pendamping serta penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, terdaftar haji reguler dalam satu provinsi yang sama.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1436H/2015.

Pelunasan Biaya Haji Reguler Mulai Akhir Mei

Menag menambahkan, pembayaran BPIH Tahun 1436H/2015M dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pelunasan.

Terkait di mana jamaah melakukan pelunasan, Menag menjelaskan bahwa pelunasan BPIH dilakukan di tempat pembayaran setoran awal bagi bank yang menjadi Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Kementerian Agama telah menunjuk beberapa BPS, yaitu: BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Mu’amalat, Bank Mega Syariah, BTN Unit Usaha Syariah, BPD Aceh Unit Usaha Syariah, BPD Sumut Unit Usaha Syariah, BPD Nagari Unit Usaha Syariah, BPD Riau Unit Usaha Syariah, BPD Sumsel Babel Unit Usaha Syariah, BPD DKI Unit Usaha Syariah, BPD Jateng Unit Usaha Syariah, dan BPD Jatim Unit Usaha Syariah.

Adapun besaran BPIH 1436H/2015M per embarkasi sebagaimaan diatur dalam Perpres 64 Tahun 2015 adalah sebagai berikut: Embarkasi Aceh USD2.401; Embarkasi Medan USD2.404; Embarkasi Batam USD2.556; Embarkasi Padang USD2.561; Embarkasi Palembang USD2.623; Embarkasi Jakarta USD2.626; Embarkasi Solo USD2.769; Embarkasi Surabaya USD2.801; Embarkasi Banjarmasin USD2.924; Embarkasi Balikpapan USD2.926; Embarkasi Makassar USD3.055; dan Embarkasi Lombok USD2.962. (Pinmas/y)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru