Jakarta (SIB)- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa mengatakan ongkos atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014 turun dari tahun sebelumnya menjadi 3.219 dolar Amerika Serikat dengan asumsi satu dolar AS senilai Rp10.500.
"Hasil kesepakatan DPR, BPIH akan turun menjadi 3.219 dolar AS dari tahun lalu," ujar Ledia Hanifa di Jakarta, Selasa.
BPIH pada 2013 sebesar 3.527 dolar AS dengan asumsi satu dolar AS setara dengan Rp9.600.
Penurunan BPIH karena beberapa komponen ongkos perjalanan ibadah haji bisa diefisienkan seperti biaya penerbangan.
"Dalam setiap rapat pembahasan BPIH, kami selalu menekankan kepada pemerintah bagaimana caranya bisa membuat biaya haji ini efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah," jelas dia.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan pihaknya selalu mendorong pemerintah untuk lebih kuat dalam melakukan negosiasi soal biaya-biaya terkait pihak ketiga seperti biaya penerbangan, sewa pemondokan juga katering.
Selain itu, mulai 2014 juga biaya dam bagi pelaku haji tamattu (yang selama ini dipilih sebagian besar jamaah haji asal Indonesia) kini termasuk dalam biaya yang ditanggung komponen biaya tidak langsung.
"Dana bagi hasil uang setoran jamaah yang terkumpul selama ini kan sangat besar. Karena bersumber dari kumpulan uang jamaah sudah semestinya pemanfaatan bagi hasil uang setoran jamaah ini juga harus dimaksimalkan untuk dikembalikan sebesar-besarnya kepada jamaah lagi," jelas dia.
Oleh karenanya, DPR menyepakati bagi hasil uang setoran jamaah yang biasa kita sebut sebagai komponen biaya tidak langsung dipergunakan untuk transportasi, pemondokan di Madinah, konsumsi di Madinah dan Armina serta untuk bayar dam haji.
Dengan demikian kini jamaah haji tak perlu lagi mengeluarkan uang tambahan untuk membayar dam, yang kisarannya mencapai Rp1,4 juta.
Pengelolaannya pun berbeda. Bila pada tahun-tahun lalu jamaah mengeluarkan uang sendiri dan mencari hewan sendiri maka kini, biaya dam diserahkan secara kolektif kepada Islamic Development Bank untuk kemudian pemotongan hewannya dikelola pula secara kolektif.
KEMENAG KEMBALIKAN 308 DOLAR
Calon haji 2013 yang tertunda keberangkatannya namun sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan mendapat pengembalian dana rata-rata sebesar 308 dolar AS per orang.
Pengembalian dana tersebut menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu, di Cirebon, Selasa, merupakan konsekuensi dari penurunan BPIH 2014.
"Sebagaimana kita tahu, tahun lalu, keberangkatan 20 persen jamaah calon haji Indonesia terpaksa ditunda. Padahal, sebagian besar dari mereka sudah dipanggil dan melunasi BPIH. Nah, untuk mereka yang sudah lunas (tetapi tertunda keberangkatan) inilah uang 308 dolar AS itu kami berikan," katanya.
Ia mengatakan, proses pengembalian uang itu akan dilakukan di asrama haji embarkasi menjelang keberangkatan ke Arab Saudi dan diberikan secara tunai.
"Hanya, untuk mata uang yang digunakan, masih kami pertimbangkan, apakah dolar, riyal, atau malah rupiah. Masing-masing pilihan itu ada plus minusnya. Selain itu, besaran pengembalian tersebut berbeda-beda setiap embarkasi," kata Anggito menjelaskan.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa BPIH untuk musim haji tahun ini (2014/1435 H) sebesar 3.219 dolar AS. Angka tersebut lebih rendah 308 dolar AS dibandingkan dengan BPIH tahun lalu.
Dengan asumsi APBN 2014 (nilai tukar rupiah Rp 10.500), maka BPIH setara dengan Rp 33.779.500.
"Akan tetapi, nilai tukar sesungguhnya berlaku pada saat jemaah nanti melunasi BPIH," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggito menjelaskan persiapan penyelenggaraan haji tahun ini. Dalam waktu dekat, katanya, peraturan presiden mengenai besaran BPIH untuk 12 embarkasi di Indonesia akan diterbitkan.
Setelah itu, dilakukan persiapan lainnya mulai dari pengisian kuota yang harus rampung pada April 2014, penyediaan perumahan, transportasi, hingga katering.
Untuk perumahan, mulai tahun ini pemerintah tidak lagi berfokus untuk menyewa gedung-gedung yang sekadar dekat dari Masjidilharam.
"Jarak tidak lagi menjadi acuan, tetapi kenyamanan jemaah. Tahun ini, batas maksimal yang ditentukan oleh pemerintah adalah 4.000 meter dari Masjidilharam, dengan catatan, gedung-gedung itu harus setara dengan hotel bintang 3 dan terjangkau oleh bus shalawat yang bolak balik dari dan ke Masjidilharam," ujar Anggito.
(Ant)