Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

KPK Dituduh Hilangkan Nama Ganjar dan Yasonna Laoly di Surat Dakwaan e-KTP

* Pimpinan KPK Membantah
- Jumat, 15 Desember 2017 11:25 WIB
418 view
KPK Dituduh Hilangkan Nama Ganjar dan Yasonna Laoly di Surat Dakwaan e-KTP
Jakarta (SIB) -Tudingan pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermain-main dalam surat dakwaan e-KTP dibantah pimpinan KPK Alexander Marwata. Tudingan tersebut disampaikan terkait hilangnya nama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Menkumham Yasonna Laoly.

"Main apa, main bola?" ujar Alex, kepada wartawan usai Workshop Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jateng dan Kabupaten Kota Se Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jateng, Kamis (14/12).

Alex menegaskan KPK sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam menyusun surat dakwaan Setyo Novanto. Termasuk tidak adanya nama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Menkumham Yasonna Laoly juga dengan melihat bukti terkait. "Dalam dakwaan sudah berdasarkan alat bukti," katanya.

Dikatakannya, KPK tidak pernah bermain-main dalam menentukan seseorang sebagai tersangka atau menyebut seseorang melakukan tindak pidana korupsi.
Setiap nama yang disebut berperan dalam surat dakwaan harus berdasarkan alat bukti dan saksi yang cukup.

"Nggak ada istilah bermain-main, kita semua melakukan penindakan berdasarkan kecukupan alat bukti, jangan hanya mencantumkan nama tanpa kecukupan alat bukti," tegasnya.

Disinggung mengenai pernyataan Nazaruddin yang mengaku melihat Ganjar menerima uang e-KTP, Alex menegaskan bahwa pernyataan satu orang tidak bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyatakan seseorang terlibat kasus korupsi.

"Saya jamin 100 persen kita tidak negosiasi, pokoknya nama disebut buktinya apa saksinya apa, jangan hanya omongan satu orang terus dicantumkan," tegasnya. (merdeka/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru