Medan (SIB) -Sebanyak 18 Pengurus kabupaten/kota Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) se-Sumut menyampaikan pernyataan sikap menolak keputusan PP PBSI nomor SKEP 047|4.2.2N/2018 penetapan Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI Sumatera Utara masa bhakti 2018-2022. Mereka mengatakan bahwa keputusan PP PBSI tersebut tidak sesuai dengan AD/ART. Pasalnya sosok yang ditunjuk PP PBSI sebagai Ketua Pengprov PBSI Sumut adalah calon ketua pada Musprovlub 2-3 Maret 2018 di Medan yang telah walk out dan tidak memperoleh suara.
Sekretaris PBSI Tapanuli Utara, Posma Simorangkir menjelaskan Musprovlub PBSI 2018 lalu yang dibuka Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis dan ditutup pengurus PP PBSI menghasilkan Datuk Selamet Ferry sebagai Ketua Pengprov PBSI Sumut. Hasil tersebut melalui pemilihan dengan memperoleh sebanyak 16 suara dari 26 Pengkab/Pengkot se-Sumut peserta Musprovlub.
"Calon lainnya atas nama Ngadimin Suripno tidak memperoleh suara karena Walk Out (WO) bersama pendukungnya setelah menyampaikan visi misi, sehingga tidak memperoleh suara saat pemilihan," ucap Posma mewakili pengurus lainnya saat pernyataan sikap di Medan, Jumat lalu.
Dijelaskan, Musprovlub juga menetapkan Datuk Selamet Ferry sebagai ketua formatur dan memilih empat orang dari peserta Musprovlub sebagai anggota formatur untuk bersama-sama menyusun kepengurusan Pengprov PBSI Sumut.
Selanjutnya menurut Sekretaris Pengkot Sibolga, John Elizar Tanjung yang juga terpilih sebagai salah seorang formatur, ketua terpilih Datuk Selamet Ferry bersama formatur lainnya mengajukan permohonan ke KONI Sumut untuk mendapat rekomendasi atas susunan pengurus PBSI sumut masa bhakti 2018-2022. "Namun bukan rekomendasi yang diberikan KONI Sumut, tetapi menyurati PP PBSI mempertanyakan sah tidaknya Musprovlub PBSI Sumut," katanya. PP PBSI justru menerbitkan keputusan dengan nomor SKEP 047|4.2.2N/2018 yang mengangkat Ngadimin Suripno sebagai Ketua Pengprov PBSI Sumut.
Sementera Ketua PBSI Pematangsiantar, Azhar Nasution mengatakan, Datuk Selamet Ferry mengajukan gugatan ke BAORI. Melalui sidang yang dilakukan 9 Agustus 2018, BAORI memutuskan untuk memerintahkan PP PBSI melaksanakan Musprovlub ulang. Adapun Musprovlub ulang dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari setelah penetapan keputusan. Akan tetapi hingga batas akhir tersebut PP PBSI tidak malaksanakan Musprovlub.
Untuk itu, pihaknya meminta agar PP PBSI mengembalikan hak pengkab/pengkot terutama dalam memilih ketua. Hal itu didukung dalam AD/ART bahwa ketua pengprov dipilih pengkab dan pengkot melalui musyawarah bukan diangkat PP PBSI.
"Tidak ada dalam AD/ART PBSI yang mengatur bahwa Ketua Pengprov PBSI diangkat melalui keputusan PP, tapi dipilih pengkab/pengkot melalui musyawarah. Musprovlub sudah selesai dilaksanakan hasilnya jelas terpilih Datuk, " sebut Antonius Tio Sekretaris PBSI Padang Sidimpuan. (Rel/R21/d)