
Polda Sumut Bongkar Narkoba Rp 562 M, Jerat 829 Tersangka Selama 2025
Medan(harianSIB.com)Polda Sumatera Utara dan polres jajaran mengungkap 603 kasus narkoba selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. S
Dengan demikian, hingga saat ini PSMS Medan sudah memperpanjang kontrak untuk lima pemain, termasuk Muhammad Ikhsan Chan yang telah diumumkan sebelumnya.
Namun, tidak semua pemain dari musim lalu kembali ke PSMS. Muhammad Fardan Harahap memilih untuk bergabung dengan PSPS Riau, yang diumumkan melalui akun resmi klub PSPS Riau, @pspsriau, pada hari Senin, 1 Juli 2024.
Baca Juga:
"PSPS Riau menyatakan, "Muhammad Fardan Azmi Harahap now is blue askar bertuah 💙," demikian keterangan akun PSPS Riau dengan mengunggah wajah mantan bek kiri PSMS itu.
Fardan Harahap sebelumnya mengunggah pesan perpisahan di Instagram pribadinya pada Minggu, 30 Juni 2024. Dia menyatakan, dua musim bersama PSMS penuh dengan suka cita dan mengucapkan terima kasih serta permintaan maaf kepada semua pihak yang terkait dengan klub.
Baca Juga:
"Setiap pertemuan pasti ada perpisahan. Dua musim yang sangat penuh suka cita," tulis pemain kelahiran Sergai ini.
"Terima kasih & mohon maaf untuk rekan-rekan, management, jajaran pelatih, official, suporter, dan seluruh pencinta PSMS MEDAN. Sampai bertemu kembali. Mauliate.. RIBAK SUDE," ungkap Fardan Harahap. (**)
Medan(harianSIB.com)Polda Sumatera Utara dan polres jajaran mengungkap 603 kasus narkoba selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. S
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap
Brussels(harianSIB.com)Regulator Uni Eropa menjatuhkan denda 2,95 miliar euro atau setara 3,45 miliar dollar AS (sekitar Rp 56,58 triliun) k
Pematangsiantar(harianSIB.com)Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin upacara penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanter
Medan(harianSIB.com)Kerja Tahun Merdang Merdem Kuta Medan Tahun 2025 sekaligus Peluncuran dan Bedah Buku Peradaban Bangsa Karo Dari Masa ke