Medan (harianSIB.com)Kepemilikan saham
PSMS kembali menjadi perbincangan setelah muncul kabar adanya investor baru yang ingin membeli klub berjuluk
Ayam Kinantan itu. Di tengah rumor tersebut, sebuah surat pernyataan
Edy Rahmayadi, yang merupakan pemilik saham terbesar
PSMS, beredar luas dan menimbulkan kehebohan.
Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Edy Rahmayadi pada Februari 2016. Dalam surat bermaterai tersebut, Edy menyatakan dirinya sebagai pemegang 51 persen saham PSMS. Surat itu juga menegaskan bahwa saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan, dan jika ia meninggal dunia, saham itu akan dikembalikan kepada 40 klub anggota PSMS.
Berikut isi surat pernyataan tersebut:
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Letjen TNI Edi Rahyamadi
Alamat : Jalan Kesatria Raya, No.26 Kelurahan Kebon Manggis, Kebon Manggis, Kecamatan Matruman, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pekerjaan : TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Baca Juga:
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya;
- Bahwa saya adalah pemilik dari 51 persen lembar saham dari Klub PSMS.
- Bahwa apabila saya telah meninggal dunia, maka saham saya tidak otomatis menjadi milik kepunyaan dari ahli waris, melainkan itu dikembalikan kepada 40 anggota klub dan pengurus PSMS Medan
- Bahwa PSMS Medan tidak dapat diperjual belikan dan harus mendapat persetujuan dari 40 anggota klub PSMS Medan.
- Bahwa home base dan home ground, tempat pertandingan harus dilaksanaka di Kota Medan.
Baca Juga:
Surat Pernyataan (Foto Dok/Pewarta PSMS)
* Surat Pernyataan Benar AdanyaSeorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya memastikan bahwa surat tersebut asli dan bukan hoaks.
"Iya, surat itu memang benar ditandatangani Pak Edy. Itu terjadi saat rapat dengan perwakilan 40 klub di Medan Club pada 2016. Surat ini terkait dengan PT Ayam Kinantan Medan, yang dibuat oleh 40 klub," ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Sumber tersebut menjelaskan bahwa ketika Edy Rahmayadi mulai terlibat di PSMS pada 2015, klub masih menggunakan PT milik Ketua Umum PSMS saat itu, Indra Sakti.
"Karena liga tidak berjalan akibat dualisme, 40 klub membuat pernyataan, termasuk memberi mandat untuk membuat PT baru, mendemisioner Indra Sakti dan dr Fauzi, serta mengangkat (alm) Mahyono sebagai ketua umum pada Rapat Luar Biasa (RALB) di Dharma Deli tahun 2015," katanya.
Edy kemudian membentuk PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang digunakan saat Piala Kemerdekaan 2015. Namun, ketika PSMS promosi ke Liga 1 pada 2017, PT KMI kembali digunakan.
Sumber tersebut menambahkan bahwa saham PSMS sangat rumit, terutama setelah almarhum Kodrat Shah menjadi salah satu pemilik saham pada 2017. "Masalah ini perlu pertemuan semua pihak. Tapi apakah mereka bersedia bertemu?" katanya.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang PT Pasal 56-58, saham PSMS tidak dapat dijual begitu saja. "Harus ditawarkan ke pemegang saham lainnya. Meski Pak Kodrat telah meninggal dunia, pembicaraan harus dilakukan dengan pihak yang berkuasa, misalnya Pak Ijeck (Musa Rajekshah) atau keluarga yang ditunjuk," jelasnya.
Terkait kepemilikan saham saat Edy masih aktif sebagai anggota TNI, sumber itu menyebut tidak ada pelanggaran. "Dalam UU TNI, anggota tidak boleh menjadi pengurus aktif. Pak Edy saat itu komisaris, bukan pengurus. Tidak ada sanksi yang diberikan, berarti tidak masalah," pungkasnya. (**)