Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Perlunya Menjaga Pasar Perberasan Nasional

* Oleh Subagyo
- Selasa, 01 Agustus 2017 15:40 WIB
637 view
Kekisruhan kasus penyegelan beras milik PT IBU telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama perberasan terhadap iklim perdagangan komoditas pangan tersebut di dalam negeri.

Satgas Pangan bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman serta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnvaian pada Kamis (20/7) lalu menggerebek pabrik beras PT Indo Beras Unggul, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat karena diduga memiliki proses produksi yang disubsidi oleh pemerintah.

Salah satu dasar yang digunakan pemerintah untuk melakukan langkah penyegelan terhadap pabrik beras tersebut yakni perusahaan tersebut membeli gabah atau beras jenis varietas VUB dan harga beli dari petani relatif sama, selanjutnya dengan prosesing/diolah menjadi beras premium dan dijual ke konsumen dengan harga tinggi.

Menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman, hal itulah yang mengakibatkann disparitas harga tinggi, marjin yang mereka peroleh tinggi bisa 100 persen, mereka memperoleh marjin di atas normal untung atau profit, sementara petani menderita dan konsumen menanggung harga tinggi.

"Sementara perusahaan lain membeli gabah ke petani harga yang sama dan diproses menjadi beras medium dengan harga normal medium," tegasnya.

Akibat ulah perusahaan tersebut, negara dirugikan akibat perilaku seperti ini. Kerugian pertama, uang negara dibelanjakan untuk membantu produksi petani, namun petani tidak menikmati. Produk dari petani diolah oleh perusahaan sedemikian rupa menjadi premium dan dijual harga tinggi kepada konsumen. Tidak ada distribusi keuntungan wajar antar pelaku.

Amran memaparkan hitungan kerugiannya seperti ini, yaitu harga beras di petani sekitar Rp7.000/kg dan harga premium di konsumen sampai Rp20.000/kg. Jika diasumsikan selisih harga ini minimal Rp10.000/kg dengan pengalian beras premium yang beredar 1,0 juta ton atau 2,2 persen dari beras 45 juta ton setahun, maka kerugian keekonomian ditaksir Rp10 triliun.

Oleh karena itulah kemudian pemerintah secara tegas melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu, bahkan penyidik Bareskrim telah memeriksa 17 saksi terkait kasus dugaan kecurangan dalam proses produksi dan distribusi beras produksi PT IBU tersebut.

Meskipun pemerintah telah mengambil tindakan tegas, kasus penyegelan gudang beras PT IBU tersebut bukannya mereda sebaliknya hingga kini masih terus bergulir dan menimbulkan polemik ataupun pro kontra di masyarakat sehingga menimbulkan kekhawatiran hal itu mengganggu pasar perberasan di dalam negeri.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, penggerebekan pada gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) dan dugaan pemalsuan kualitas beras oleh kepolisian menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha.

Pasalnya, pada kasus tersebut, lembaga pemerintah yang terlibat tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono menjelaskan, kasus PT IBU secara tidak langsung membuat dunia usaha gaduh dan menimbulkan kekhawatiran, akibat masing-masing lembaga pemerintahan saling ikut campur di luar wewenangnya.

"Masa yang bicara kartel polisi, lalu melanggar harga acuan Kementerian Pertanian (Kementan), padahal aturan di Kementerian Perdagangan (Kemendag)," papar Sutrisno, Jumat (28/7).

Dia pun menjelaskan penggerebekan itu dilakukan setelah dua hari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 terkait
Perubahan atas Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen terbit.

Dalam aturan tersebut, tertulis harga beras acuan pembelian di petani sebesar Rp7.300 per kilogram, sedangkan di konsumen sebesar Rp9.000 per kilogram.
Sementara, PT IBU menjual beras dengan harga Rp13.700 per kilogram untuk merek "Maknyuss" dan Rp20.400 per kilogram untuk "Cap Ayam Jago".

"Kami mohon Pak Enggartiasto Lukita (Mendag) selaku yang memiliki wewenang membuat klarifikasi mana yang boleh dan mana yang tidak," ujarnya.
Menurut Sutrisno, meski harga acuan ditetapkan Rp9.000, tetapi Permendag tersebut tidak menyebut perusahaan yang menjual diatas harga acuan dianggap sebagai tindakan kriminal. Kemudian, pemerintah juga perlu mengklarifikasi terkait pembelian diatas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan memastikan pengertian istilah oligopoli.

Senada dengan itu, Ketua Perhimpunan EKonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krinamurthi menyatakan, pihaknya menghargai tindakan pemerintah dalam hal ini Satgas Pangan bersama Menteri Pertanian yang melakukan penggrebekan gudang beras PT IBU karena dinilai membeli beras bersubsidi kemudian menjualnya sebagai beras premium dengan harga di atas Rp9000/kg.

Namun demikian, Bayu Krisnamuthi menegaskan pemerintah seharusnya melakukan perhitungan yang sangat cermat terhadap dampak penggrebekan gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) beberapa waktu lalu.

"Pemerintah harusnya sangat cermat, lakukan perhitungan, jangan sampai orang takut berjualan beras," katanya.

PENURUNAN STOK
Kegelisahan pedagang terhadap kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Permendag no 47 tahun 2017 tersebut ternyata berdampak terhadap penurunan pasokan beras ke Pasar Induk Beras Cipinang Jakarta.

Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang Zulkifli Rasyid di Jakarta, Sabtu (29/7) menjelaskan para pedagang beras dari daerah sempat gelisah karena dalam peraturan tersebut harga eceran tertinggi (HET) beras di tingkat konsumen dijual sebesar Rp9.000 per kg meliputi beras jenis medium dan premium.

Hal itu berakibat pada penurunan masuknya stok beras di Pasar Induk Cipinang dari rata-rata 3.000-4.000 ton per hari menjadi 1.800 ton per hari.

Direktur Utama PT FoodStation Tjipinang Jaya, Arif Prasetyo mengungkapkan penurunan penjualan beras terjadi sejak Senin (24/7) dari sekitar 2.300 ton beras masuk menjadi 1.800 ton, namun dia memastikan stok beras di Pasar Induk Cipinang aman, yakni sebesar 43 ribu ton dari batas minimum aman 30 ribu ton.

Sementara itu, kata Ketua Asosiasi Pedagang Beras PBIC, Nelly Sukidi, kasus penggerebekan tersebut tidak mengganggu pasokan beras ke pasar induk yang tiap harinya mencapai 2.500 hingga 3.000 ton.

Kapasitas gudang pasar juga masih stabil di angka 40.000 ton. Kalaupun ada yang berkurang, hanya pasokan kualitas premium, karena harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah belum mengaturnya.

Ada pun harga beras yang dijual pedagang tiap harinya sekitar Rp8.000-Rp9.000/kg untuk kualitas medium, sedangkan premium Rp10.000-Rp12.500/kg, dan premium khusus kisaran Rp13.000-Rp15.000/Kg.

Untuk itu, Asosiasi Pedagang dan Pelaku Usaha PBIC meminta pemerintah menetapkan HET beras berdasarkan klasifikasi dan kualitasnya demi keleluasaan pedagang.

"Mohon ditinjau HET-nya, terutama untuk beras premium dan khusus," katanya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukia mengatakan pihaknya tidak menutup mata bahwa ada penurunan masuknya stok beras di Pasar Induk Cipinang dari rata-rata 3.000-4.000 ton per hari menjadi 1.800 ton per hari diakibatkan kegelisahan para pengepul dan "supplier" untuk memasok beras.

BELUM DIBERLAKUKAN
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Permendag Nomor 47 Tahun 2017 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) penjualan beras sebesar Rp9.000 di tingkat konsumen belum secara resmi diundangkan atau belum diberlakukan.

Setelah mengadakan pertemuan tertutup sekitar dua jam dengan pengusaha beras, Enggar menyampaikan ditariknya Permendag 47/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen itu, agar tidak ada kekhawatiran bagi pedagang beras dalam kegiatan usahanya hingga mengakibatkan penurunan stok di Pasar Induk Beras Cipinang.

"Saya bersama Satgas Pangan dan Kementerian Pertanian menyatakan tidak usah khawatir bagi pedagang melakukan kegiatan usahanya. Kalau dipersoalkan mengenai HET dalam draf perundangan Permendag 47, itu belum diundangkan sehingga tidak diberlakukan," kata Menteri Enggar dalam konferensi pers di Food Station Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7).

Dalam Permendag 47/2017, harga eceran tertinggi (HET) beras di tingkat konsumen dijual sebesar Rp9.000 per kg meliputi beras jenis medium dan premium.

Oleh karena itu, dengan belum diberlakukannya peraturan tersebut maka saat ini HET penjualan beras masih mengacu pada Permendag Nomor 27 Tahun 2017 yang diundangkan sejak 16 Mei lalu.

Pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut dengan tim yang terdiri atas Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Food Station Cipinang, Kementerian Pertanian dan KPPU untuk mencapai kesepakatan harga acuan terbaik untuk komoditas khususnya beras.

Selama pembahasan berlangsung, Enggar meminta para petani, pengepul dan pemasok/supplier beras dapat melakukan penjualan secara normal.

"Lakukanlah transaksi penjualan dengan normal dan tidak berdasarkan kekhawatiran atas harga yang masih dalam proses pembahasan. Kami sepakat Senin akan membentuk tim penyusunan mengenai rencana penataan beras dan harganya," ujarnya.

Dengan keputusan Mendag tersebut, Direktur Utama PT FoodStation Tjipinang Jaya, Arif Prasetyo menyatakan, kini pengusaha beras juga tidak perlu mengkhawatirkan penangkapan oleh Satgas Pangan dan Polri jika menjual beras di atas HET Rp9.000 per kg atau disangka menjadi penimbun jika menyimpan beras di gudang dalam jumlah banyak.

"Kalau menjual dan membeli dengan harga Rp9.000 takut ditangkap. Dengan adanya jaminan dari Menteri Perdagangan bahwa tidak ada penangkapan dan razia, kami bisa berdagang seperti biasa," tuturnya.

Meskipun pedagang beras tidak perlu lagi khawatir namun demikian Mendag mengimbau mereka agar mengambil margin/keuntungan secara normal dan mengulang keberhasilan stabilnya harga beras saat Ramadhan lalu. (Ant/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru