Sejak awal bulan November ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar persidangan penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Persidangan itu diselenggarakan berdasarkan laporan dari sejumlah partai politik yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan saat mereka mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2019 pada awal hingga batas akhir pertengahan bulan lalu.
Dari 27 partai politik yang mendaftarkan untuk menjadi peserta pemilu, terdapat 14 partai politik yang dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya.
Ke-14 partai politik itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara 13 parpol yang ditolak KPU karena tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan hingga batas akhir adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik Nusantara, Partai Rakyat, Partai Reformasi dan Partai Republik.
Terdapat laporan dari 10 partai politik yang ditolak KPU itu mengadukan masalah mereka kepada Bawaslu yakni PBB, PKPI pimpinan AM Hendropriyono, PKPI pimpinan Haris Sudarno, Partai Idaman, PBI, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan Pika.
Proses persidangan yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja dengan batas waktu putusan dikeluarkan pada 16 November.
Pada umumnya mereka mengadukan soal penerapan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU yang menjadi salah satu syarat bagi partai politik mendaftarkan partainya.
Sipol yang berbasis internet disebut-sebut sering mengalami kendala teknis seperti tiba-tiba mati (shutdown) dan data tidak sesuai sehingga ketika mereka mengunggah berbagai dokumen persyaratan tidak bisa hingga batas akhir pendaftaran.
Sipol dianggap memiliki banyak kelemahan dan bermasalah sehingga seharusnya tidak digunakan sebagai syarat mutlak dalam pendaftaran parpol calon peserta pemilu.
MENGAKUI
Dalam persidangan, Bawaslu menghadirkan pimpinan parpol sebagai pihak pelapor dan KPU sebagai terlapor.
Hingga persidangan Jumat (3/11) KPU dalam persidangan belum memberi tanggapan terhadap tudingan parpol terkait kelemahan Sipol dengan alasan belum menerima suratnya secara resmi dari Bawaslu terkait penyelenggaraan sidang penetapan hasil pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan substansi persoalan.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengaku Biro Hukum KPU baru mendapatkan surat tersebut pada Kamis (2/11) malam berdasarkan ketentuan KPU memiliki waktu hingga Senin (6/11) untuk menyampaikan tanggapan, sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093 Tahun 2017.
Surat Edaran Bawaslu itu mewajibkan Bawaslu mengirimkan surat undangan setidaknya dua hari sebelum sidang pemeriksaan, baik itu melalui surat tercatat, kurir, surat elektronik maupun faksimili.
Dalam Surat Edaran tersebut, pada huruf "r" menyatakan bahwa Bawaslu wajib menyampaikan undangan setidak-tidaknya dua hari sebelum sidang pemeriksaan. Ketentuan pada huruf "r" angka 3 dinyatakan bahwa surat pemberitahuan ke terlapor dan pelapor disampaikan melalui surat tercatat, kurir, surat elektronik dan faksimili, bukan disampaikan dalam sidang majelis.
Apabila undangan disampaikan pada sidang sebelumnya atau sidang pendahuluan, maka hal ini yang berbeda berdasarkan Surat Edaran Bawaslu tersebut, karena ini sidang pemeriksaan, substansinya berbeda.
Pandangan berbeda disampaikan majelis persidangan Bawaslu bahwa KPU semestinya memberikan tanggapan pada sidang Jumat lalu.
Hal menarik disampaikan Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan bahwa penyelenggaraan sidang beruntun sejak Rabu (1/11) hingga Jumat (3/11) menjadi satu rangkaian dengan sidang Jumat.
Persidangan pada Rabu dan Kamis lalu berisi pembacaan putusan pendahuluan dan penyampaian keterangan pelapor sedangkan pada Jumat merupakan penyampaian keterangan terlapor.
Pada sidang sidang pertama (1/11), Bawaslu sudah menyampaikan dengan surat. Sidang berikutnya sudah disampaikan secara lisan dan dinyatakan sebagai undangan resmi. Surat sudah menyampaikan melalui surat langsung kepada Sekretariat KPU dan diterima oleh Biro Hukum KPU.
Di luar persidangan, pers menanyakan soal Sipol kepada KPU. KPU mengakui bahwa terdapat gangguan teknis dalam Sipol selama masa pendaftaran parpol namun kendala tersebut tidak signifikan hingga menyebabkan parpol gagal mendaftar.
Sebagaimana disampaikan oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, gangguan itu tidak sampai mengganggu proses input data.
KPU memiliki data rinci saat Sipol mengalami gangguan sehingga dapat diketahui rincian waktu ketika sistem informasi tersebut mengalami gangguan.
KPU pasti menjelaskan soal Sipol itu pada persidangan berikutnya.
KPU memastikan bahwa gangguan pada Sipol tidak signifikan mempengaruhi kegagalan partai politik dalam mengunggah data ke Sipol.
(Ant/q)