Sektor pangan dalam perekonomian Indonesia telah berperan sangat penting menumbuhkan agregat perekonomian nasional. Namun demikian, kontribusi nyata sektor pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cenderung menurun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 menargetkan bahwa dalam mencapai kedaulatan pangan periode 2015-2019 target produksi padi diharapkan dapat tercapai sebesar 82 juta ton, jagung 24,1 juta ton dan kedelai 1,92 juta ton. Terkait dengan kondisi tersebut, pemerintah terus mendorong sektor pertanian agar dapat mendukung tercapainya kedaulatan pangan.
Dalam kebijakan fiskal tahun 2017, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp2.080,4 triliun. Belanja negara tersebut meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.315,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp764,9 triliun. Untuk sektor pertanian, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp60 triliun dengan target mencapai swasembada pangan (padi, jagung dan kedelai).
Alokasi APBN yang telah ditetapkan tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur berupa pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi irigasi pertanian. Pembangunan jaringan irigasi air permukaan, air tanah dan rawa sebesar 9,18 juta Ha, serta rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi air permukaan, air tanah dan rawa sebesar 0,22 juta Ha. Selain itu, upaya peningkatan kapasitas produksi pertanian seperti reformasi subsidi pupuk dan benih, pembagian traktor, program reforma agraria, rehabilitasi dan perluasan jaringan irigasi, rehabilitasi dan perluasan jaringan irigasi tersier untuk 100 ribu Ha areal sawah, pembangunan waduk, pencetakan sawah baru 80 ribu Ha, dan perluasan areal pangan, dan mitigasi terhadap gangguan cuaca.
Tetapi keadaan di lapangan membuktikan bahwa ada beberapa program yang tidak berjalan secara maksimal. Misalnya, pembagian traktor tidak merata menyentuh seluruh petani karena hanya didistribusikan pada kelompok-kelompok tani maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), sedangkan petani-petani lain yang tidak tergabung dalam kelompok tani maupun Gapoktan tidak mendapatkan bantuan itu.
Hal lainnya yang perlu dikritik ialah reforma agraria. Program reforma agraria seperti redistribusi tanah 9 juta hektare, belum jelas seperti apa dan di mana lokasi 9 juta hektare tersebut dan siapa saja yang akan menerimanya. Pemerintah saat ini terkesan fokus pada proses sertifikasi dan legalisasi aset, bukan menata ketimpangan struktur ataupun menyelesaikan konflik-konflik yang ada di masyarakat.
Kemudian memasuk tahun 2018, harga beras mulai bergerak naik dan melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Harga yang ditetapkan untuk beras medium adalah Rp9.450/Kg dan beras premium Rp12.800/Kg. Harga ini bervariasi di setiap daerah dengan tambahan Rp500/Kg untuk koefisien transportasi. Kenaikan harga yang terjadi saat itu tentu menjadi paradoks dan harus dicermati dan segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Umumnya, kenaikan harga disebabkan karena permintaan yang meningkat namun tidak diimbangi dengan adanya suplai yang cukup, sesuai teori dasar ekonomi.
Dengan keadaan tersebut pemerintah melakukan kebijakan impor beras dengan menurunkan tim Satgas pangan, yang merupakan gabungan dari beberapa instansi pemerintah, termasuk kepolisian. Tugas tim satgas pangan ini antara lain mencari spekulan-spekulan yang sengaja menahan/menyimpan produk agar harga menjadi naik. Kebijakan ini diambil untuk mengamankan suplai beras dan menekan harga beras yang sudah naik.
Pada hakikatnya, impor pangan sebenarnya tidaklah haram. Impor dilakukan dengan tujuan untuk menstabilisasi harga pangan di dalam negeri. Namun dalam praktiknya, kebijakan impor yang ditempuh pemerintah belum efektif dan justru menjadi paradoks utama pembangunan pertanian meskipun tujuannya adalah untuk menstabilkan harga. Pemerintah sebaiknya membuat program pengendalian impor pangan. Sebab, impor pangan yang juga memicu defisit pangan yang terus membesar ternyata belum mampu menciptakan stabilisasi harga di pasar domestik.
Sebagai contoh, harga pangan yang tinggi tercermin pada besaran inflasi. Dari inflasi tahun lalu sebesar 3,61%, komoditas pangan masih berkontribusi sebesar 0,46%. Kemudian berdasarkan Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) Bank Indonesia pada periode 2015-2017, nilai impor pangan (produk-produk pertanian di luar perkebunan) terus menunjukkan tren peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan lebih dari 8% setiap tahunnya dengan rincian pada 2015 sebesar US$ 7,68 miliar, pada 2016 sebesar US$ 7,95 miliar, dan pada 2017 mencapai US$ 9,44 miliar.
Peningkatan impor berkorelasi dengan defisit neraca perdagangan produk-produk hasil pertanian. Pada 2015 sebesar US$ 1,92 miliar, 2016 sebesar US$ 2,46 miliar, dan pada 2017 defisit perdagangan pertanian membengkak menjadi US$ 3,51 miliar. Hal ini terjadi karena pertumbuhan ekspor produk-produk hasil pertanian lebih rendah dibanding dengan kegiatan impor sehingga terjadi defisit neraca perdagangan.
Pada akhirnya kebijakan impor tersebut dengan keadaan defisit pangan dan defisit neraca perdagangan akan menyebabkan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang kurang baik dengan efek jangka panjangnya adalah menurunnya daya beli masyarakat yang diakibatkan oleh tingginya harga barang pertanian karena tingkat inflasi yang terus naik pada barang pertanian.
Untuk itu, pemerintah wajib membuat rekomendasi yang menekankan pentingya reformasi kebijakan pangan. Hal ini menjadi sangat penting sehingga pada akhirnya inflasi nasional dapat dikendalikan dengan lebih baik. Pencapaian inflasi yang rendah dan stabil merupakan bagian dari upaya reformasi pangan untuk menjaga ketersediaan pangan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat, serta mengurangi kesenjangan kesejahteraan.
Agar reformasi kebijakan pangan dapat mencapai tujuan yang seharusnya maka rekomendasi pertama adalah menggeser orientasi dari semata-mata produksi ke kesejahteraan. Caranya adalah memastikan dan memperbaiki reformasi agraria yang telah berjalan dengan mengatasi konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Kedua adalah membangun sumber daya yang harus dimanfaatkan untuk memproduksi aneka pangan lokal. Kunci utamanya di sini adalah mendahulukan produksi aneka pangan yang bisa ditanam sendiri ketimbang impor. Impor pangan yang makin meningkat juga makin menyuburkan praktik pemburu rente di tanah air. Beras yang terus menerus diimpor setiap tahun menjadi komoditas paling rawan dari praktik tersebut. Misalkan jika harga beras di Thailand Rp 6.000 per kilogram (Kg) ditambah biaya angkut Rp 1.000 per Kg maka tiba di Indonesia menjadi Rp 7.000 per Kg, sementara dijual di dalam negeri Rp 10.000 per Kg, ada nilai rente Rp 3.000 per Kg.
Ketiga adalah menerapkan hambatan nontarif untuk perdagangan internasional, mengingat saat ini Indonesia baru menerapkan 79 hambatan nontarif perdagangan dari total 12.390 yang diterapkan di berbagai negara di dunia. Selain itu, pada saat bersamaan, harus dikembangkan perdagangan yang adil (fair trade), terutama buat petani dan mendorong pasar lokal. (Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana IPB/konsultan free lance/f)