Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Fungsi Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Dalam Menciptakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersih

* Oleh Dr Maju Siregar * (Auditor Ahli Madya Inspektorat Provsu)
- Rabu, 14 November 2018 15:51 WIB
5.531 view
Fungsi Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Dalam Menciptakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersih
Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pengawasan sangat diperlukan menjaga pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan perencanaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 

Perencanaan tersebut dapat diartikan sebagai fungsi manajemen yang menentukan strategi terbaik dan taktik untuk mencapai tujuan dan target dalam organisasi. 

Selain itu, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan juga pemerintahan yang bersih dari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, pengawasan juga diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, transparan, serta bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi. 

Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Dari pengertian di atas dapat ditarik satu kesimpulan adanya perbedaan di antara kata Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan. Tekanan pengertian Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional. Dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pembagian tugas Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan tersebut di atas memberikan gambaran Pengendalian Internal dan Pengendalian Eksternal dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

Pengendalian Internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari Inspektorat Jenderal, BPKP, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Pengendalian internal tersebut seyogyanya sudah dapat menghasilkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, namun ternyata masih banyak yang terlewatkan. 

Sehingga tidak cukup dilakukan oleh APIP saja. Semua pihak harus ikut serta dalam proses pembinaan dan pengawasan tersebut. Jika proses pengawasan penyelenggaran pemerintah daerah masih kurang optimal, hal ini bukan disebabkan oleh pemerintahan daerah yang masih baru atau pimpinan dan pegawai pada Provinsi/Kabupaten/Kota adalah orang baru dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tetapi lebih disebabkan oleh SDM yang kurang memadai. 

Sebagai contoh dalam pemekaran daerah, pengalaman kerja dan pembinaan yang telah diperoleh pada saat di instansi lama seharusnya menjadi bahan pembelajaran untuk diterapkan pada instansi pemerintahan yang baru ini. Namun sebagai catatan penting, pengalaman kerja dan pembinaan yang dibawa ke instansi yang baru seharusnya yang positif saja. 

Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan di instansi lama harus ditanggalkan dan dibuang jauh-jauh. Untuk tercapainya cita-cita dan harapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sesuai dengan Peraturan perundangundangan memang dibutuhkan kerja keras dan kerjasama semua pihak. Pembinaan harus dilakukan secara kontinyu dan bertahap sesuai dengan kemampuan SDM serta dukungan dana. 

Pengawasan juga tidak kalah pentingnya dalam membatasi atau mencegah suatu penyimpangan. Provinsi/ Kabupaten/Kota dapat dinyatakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerahnya baik apabila permasalahan yang terjadi di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tersebut dapat diselesaikan dengan seksama oleh pihak-pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan. 

Permasalahan sekecil apapun harus segera dituntaskan dan diobati oleh APIP, selanjutnya dilakukan tindakan pencegahan. Dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilakukan pencegahan. 

Proses pencegahan oleh APIP dapat dibantu dengan Peraturan Perundang-undangan yang mampu mencegah terjadinya permasalahan yang sama di masa yang akan datang. Pembinaan secara kontinyu yang telah dilakukan seharusnya mampu memberikan efek jera dan pengetahuan yang matang. 

Namun semua itu tergantung dari SDM yang ada, kepribadian dan kondisi lingkungan masih menyimpan harapan penyelenggaraan Pemeritahan Daerah dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya. (l)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru