
Aquabike Lake Toba 2025 Berakhir Sukses
Toba(harianSIB.com)Event internasional Aquabike Jetski World Championship Grand Prix Lake Toba 2025 yang berlangsung di Danau Toba, Balige,
Oleh:
Ibnu
Kholik
Mahasiswa
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Baca Juga:
E-Mail:
ibnukholik@students.usu.ac.id
Baca Juga:
Mutual Legal Asistance atau MLA adalah suatu perjanjian yang bertumpu pada permintaan bantuan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan didepan sidang pengadilan dan lain-lain dari Negara Diminta dengan Negara Peminta.
Upaya pengembalian
aset negara yang dicuri (stolenassetrecovery)
melalui tindak pidana korupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan. Para
pelaku tindak pidana korupsi memiliki akses yang luar biasa luas dan sulit
dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang hasil tindak
pidana korupsinya. Permasalahan menjadi semakin sulit untuk upaya recoverydikarenakan tempat
penyembunyian (safe haven)
hasil kejahatan tersebut dapat melampaui lintas batas wilayah negara dimana tindak
pidana korupsi itu sendiri dilakukan.Bagi negara-negara berkembang, untuk menembus berbagai permasalahan
pengembalian aset yang menyentuh ketentuan-ketentuan hukum negara-negara besar akan
terasa amat sulit, apalagi negara-negara berkembang tersebut tidak memiliki
hubungan kerjasama yang baik dengan negara tempat aset curian disimpan. Belum
lagi kemampuan teknologi negara berkembang yang sangat terbatas.
Politik hukum pemberantasan korupsi harus pula berorientasi kepada
pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dari pelaku dalam rangka
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat disamping upaya represif dan
preventif. Karena Asset atau harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi adalah
aset negara yang semestinya dipergunakan untuk pembangunan nasional serta
kemakmuran bangsa Indonesia. Sehingga harus dikembalikan dan upaya
pengembaliannya diperlukan hukum yang tegas yang mengatur pengembalian aset
tindak pidana korupsi dari pelaku,yang dialihkan ke Negara lain. Asa untuk
menggapai pengembalian asset itu, mulanya Nampak terang ketika November
2010 RUU Perampasan asset rampung di
bahas antar kementrian, hingga berproses pada RUU Perampasan asset masuk
sebagai RUU Prolegnas jangka menengah pada tahun 2015, namun setelah itu
ceritanya seperti hilang sampai sekarang.Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
(mutual legal assistance in criminal matter),
menjadi solusi yang ada dapatkah menjadi harapan untuk mengejar dan
merampas kembali hasil kejahatan koruptor yang dilarikan keluar negeri
Tujuan utama para pelaku tindak pidana dengan motif ekonomi Termasuk Tindak Pidana korupsi adalah untuk mendapatkan harta kekayaan yang sebanyak-banyaknya. Secara logika, harta kekayaan bagi pelaku Trindak pidana korupsi merupakan darah yang menghidupi tindak pidana, sehingga cara yang paling efektif untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan terhadap tindak pidana dengan motif ekonomi adalah dengan membunuh kehidupan dari kejahatan dengan cara merampas hasil dan intrumen tindak pidana tersebut. Argumen ini tentunya tidak mengecilkan arti dari hukuman pidana badan terhadap para pelaku tindak pidana. Namun, harus diakui bahwa sekedar menjatuhkan pidana badan terbukti tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Mengingat korupsi merupakan kejahatan transnasional dan kemudahan pelakutindak pidana korupsi untuk menyembunyikan dan melarikan harta tindak pidana korupsi keluar negeri, kerjasama internasional dalam pelaksanaan program pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi merupakan suatu kebutuhan yang mendasar. Untuk dapat mengakses aset negara yang dilarikan keluar negeri diperlukan adanya yurisdiksi ekstra teritorial oleh pengadilan untuk memperoleh aset tersebut. Salah satu bentuk kerjasama internasional dalammemberantas tindak pidana adalah Bantuan Timbal Bali dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA), yang kemudian telah di undangkan menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (mutual legal assistance in criminal matter) yang ruang lingkup kerjasamanya meliputi tahap penyelidikan,penyidikan,pemeriksaan di muka persidangan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini sudah bareng tentu berbeda dengan perjanjian ekstradisi yang lebih fokus kepada upaya menangkap seorang tersangka atau terdakwa yang berada pada yuridiksi negara lain.Undang-undang tentang bantuan timbal balik ini,dianggap sebagai komplementer dari undang-undang ekstradisi dalam menghadapi kejahatan transnasional.Hal ini dikarenakan permintaan penyerahan pelaku kejahatan (ekstradisi) tidak serta merta merupakan permintaan pengembalian aset hasil kejahatan yang dibawa pelaku kejahatan yang bersangkutan Kedua bentuk perjanjian tersebut harus saling melengkapi dan bukan dilihat secara terpisah. Peraturan MLA ini dibuat dengan tujuan untu kmemberikan dasar hukum bagi Pemerintah RI dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan pedoman dalam membuat perjanjian timbal balik dalam masalah pidana dengan negara asing.
Sejauh ini, Indonesia sudah memiliki beberapa perjanjian kerjasama MLA Bilateral dengan beberapa negara diantaranya Australia (diratifikasi dengan UU No. 1 Tahun 1999),yang telah berhasil mengembalikan sebagian aset Hendra Rahardja di Australia sebesar Rp3,89 milyar Rupiah, China (diratifikasi dengan UU No. 8 Tahun 2006), dan juga Korea Selatan, Hong Kong, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, Iran, Swiss, dan Rusia.Sementara itu, MLA Multilateral terangkum pada MLA regional Asia Tenggara yang sudah ditandatangani hampir semua negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia.MLA yang diwujudkan melalui UU No. 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana). Terakhir telah disahkan UU No. 5 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss dimana Undang Undang ini disahkan tanggal 5 Agustus 2020 yang lalu.
Dengan telah ditandatanganinya beberapa UU MLA tersebut harapannya aset hasil kejahatan yang ada di luar negeri bisa ditarik pulang ke Indonesia. Lebih lebih sebelumnya Presiden Jokowi pernah menyatakan adanya dana tak kurang dari 11 ribu triliun yangbisa dikembalikan ke Indonesia.(*)
Toba(harianSIB.com)Event internasional Aquabike Jetski World Championship Grand Prix Lake Toba 2025 yang berlangsung di Danau Toba, Balige,
Medan(harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara IV (PalmCo) Regional I dan Regional II melaksanakan upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahu
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Dua pria tewas diduga kesetrum arus listrik tegangan tinggi, Senin (18/8/2025) pukul 05.30 WIB, di Jalinsum Simp
Sleman(harianSIB.com)Jumlah siswa yang menjadi korban dalam insiden dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten
Medan(harianSIB.com)Ketua DPW Komando Pembela Tanah Air (Kombat) Sumut yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony mengukuhkan anggota DP