Jakarta (SIB) -Perempuan yang merupakan staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Burhanuddin mengaku pernah mendapatkan ancaman kekerasan dari orang berinisial SAB yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Staf itu mengaku pernah akan dilempari gelas.
"Ada kejadian-kejadian tersebut dia (SAB) marah, saya selalu menolak, mungkin puncaknya saya selalu menolak. Ya dia marah-marah dengan alasan tidak jelas, sampai menyiram air dari gelas dan mau melemparkan gelas yang sempat ditahan oleh rekan kerja saya," kata perempuan itu setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
Perempuan tersebut mengaku tidak hanya sekali mendapatkan ancaman kekerasan dari SAB. Namun dia enggan menceritakan ancaman apa lagi yang pernah ia alami.
"Ada sih, nanti itu saya jadikan materi hukum. Itu yang memunculkan saya terkait laporan," ujarnya.
Atas semua hal buruk yang dialami, pegawai yang kini nonaktif itu melapor ke internal Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Namun perempuan itu malah disarankan mengundurkan diri.
"Karena sudah ada ancaman kekerasan fisik seperti itu, jadi saya tanggal 28 November (2018) langsung saya adukan ke ketua dewan pengawasan. Namun ketua dewan pengawas hanya bilang, 'Kalau sudah tidak nyaman, silakan resign....' Padahal saya melaporkan itu bukan maksud saya untuk resign, saya hanya mengadu apa yang terjadi," sesalnya.
Kemaren perempuan itu melaporkan dugaan pencabulan yang ia alami ke Bareskrim Polri. Pihak yang dilaporkan oleh eks staf Dewas BPJS Ketenagakerjaan itu berinisial SAB.
"Kami sudah melaporkan secara resmi, ini bukti laporannya. Tapi saya menjunjung asas praduga tak bersalah, (nama) terlapornya kami tutupin ya. Inisial yang dilaporkan SAB, yang diduga melakukan SAB," kata pengacara pelapor, Heribertus S Hartojo, setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
Syafri Adnan Bantah Tuduhan Stafnya
Pekan lalu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin menggelar konferensi pers khusus mengenai tuduhan pencabulan ini. Dia membantah tudingan telah memperkosa mantan stafnya. Syafri menyebut pengakuan mantan stafnya ke publik sebagai fitnah yang keji.
"Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji," kata Syafri, Minggu (30/12).
Syafri menuturkan akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan mengungkapkan kebenaran. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang akan dilaluinya. "Saya mohon kepada semua pihak agar tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenar-benarnya terungkap," ujar Syafri.
Sebelumnya, Syafri menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Sikap tersebut diambil Syafri setelah mantan stafnya mengaku jadi korban pemerkosaan dirinya. Dia mundur untuk fokus menempuh jalur hukum.
Dilaporkan ke Menkeu
Sementara itu, Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan, sebelum kasus ini muncul sebenarnya Syafri pernah diadukan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh Serikat pekerja BPJS Ketenagakerjaan. Pengaduan itu terkait dengan sikap Syafri yang arogan.
"Dia maki-maki supir dan deputi. Perbuatan itu dinilai sudah keterlaluan sehingga dilaporkan ke DJSN," kata Timboel, Rabu (2/1).
Menurut Timboel, menindaklanjuti laporan serikat pekerja, DJSN mengirim rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk mencopot Syafri. Namun Kementerian Keuangan tak menanggapi rekomendasi tersebut. "Menguap begitu saja," ujar Timboel.
Kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, menyatakan tak tahu-menahu ihwal pengaduan ke DJSN itu. "Setahu saya tidak ada," ucap Memed. (detikcom/Tempo/d)