Jakarta (SIB)- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) pada Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB.
“Ini sekaligus sebagai panggilan sidang pembacaan putusan bagi para pihak, Jadi tidak perlu dipanggil resmi oleh MK,†kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat memimpin sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK Jakarta, Senin (18/8).
Dalam sidang lanjutan ini, MK melakukan pengesahan dan penerimaan bukti tulisan dari masing-masing pihak, yakni pemohon (pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa), pihak termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla).
Hamdan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap daftar bukti dan pencocokan bukti fisik yang ada yang diajukan para pihak.
“Mahkamah menemukan ribuan lembar alat bukti yang ada, banyak sekali, pemohon ajukan kode bukti P1 sampai P100, dengan rincian yang banyak sekali,†ungkapnya.
Sedangkan dari pihak termohon, Hamdan juga mengungkapkan menerima daftar bukti dan bukti fisik dengan kode T.KPU1 sampai T.KPU9 dengan rincian yang banyak juga hingga ribuan bukti.
Sementara dari pihak terkait hanya menyerahkan bukti dengan kode PT1 hingga PT12.
Menanggapi bukti yang diserahkan ini, Hamdan menilai masih ada beberapa ketidakcocokan antara daftar bukti dengan bukti fisiknya.
“Ada penomoran bukti yang ganda, bukti fisiknya sama tetapi penomoran buktinya berbeda, kemudian bukti fisik yang sama di tempat lain,†jelasnya.
Untuk itu, Hamdan meminta para pihak memperbaiki dan melengkapi bersamaan dengan penyerahan kesimpulan pada Selasa (19/8) untuk langsung diserahkan ke panitera.
Alat Bukti KPU Diangkut 21 Truk Fuso ke Gedung MK
Tak hanya alat bukti Prabowo-Hatta yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lengkap, tapi juga alat bukti milik KPU. Kuasa hukum KPU Ali Nurdin, menerangkan alat bukti itu sangat banyak diangkut total 21 truk Fuso.
"Beberapa daftar itu saya cek, seperti di Jawa Barat, daftarnya sudah masuk tapi alat buktinya belum sampai. Di basecamp kami juga hampir penuh satu lantai sehingga kalau kita tidak kirim ke sini, tidak akan bisa kerja juga kita. Dan itu jumlahnya memang 21 truk fuso," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/8/2014).
"Truknya bukan truk biasa, truk Fuso. Jadi di satu lantai, lantai 8 (gedung MK) itu penuh bukti termohon (KPU-red)," imbuhnya.
Ali menerangkan, banyaknya alat bukti yang harus diserahkan ke MK sebagai jawaban tudingan Prabowo-Hatta itu, membuat proses pengumpulan ada yang tidak lengkap. Karena hampir semua TPS dibuka kotaknya.
"Memang, kami harus mengecek lagi data TPS yang belum. Bayangkan, ada 478 ribu TPS dalam waktu kurang dari satu minggu, dengan kondisi daerah berbeda-beda. Ada yang di kota yang mudah dijangkau alat transportasi, ada pula yang di daerah terpencil," ujarnya.
"Kemudian persiapan dana juga, baik dana taktis maupun lain-lain. Oleh karean itu, bisa dipahami kalau dalam perkara besar ini termohon dari awal buka kotak suara. Karena sampai saat ini yang dipermasalahkan pemohon kan bukan legalitas buka kotak suara, tapi dianggap merusak bukti," imbuh Ali.
Kendala lain adalah soal persetujuan Panwas di daerah saat pembukaan kotak suara. Ali menerangkan ada Panwas yang tidak setuju dengan alat bukti yang akan diajukan ke MK.
"Ada kabupaten yang panwasnya oke, ada yang tidak. Sehingga pengajuan alat bukti itu bergulir ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali.
"Kita akan koordinasikan lagi, kalau hari ini sih seharusnya sudah selesai ya. Karena bukti yang ada di catatan itu ada yang bolong-bolong, sehingga harus kami perbaiki," lanjutnya.
Jelang Putusan Sidang MK, Kapolri: 21 Agustus Kita Siaga 1
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan putusan atas hasil sidang sengketa pilpres pada 21 Agustus mendatang. Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan pihaknya akan meningkatkan status keamanan menjadi siaga 1 jelang dan saat hari pengumuman sidang MK.
"Nanti tanggal 19, 20, 21, dan 22 Agustus kita naikkan jadi siaga satu lagi," kata Sutarman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).
Sutarman menjelaskan penetapan status siaga diputuskan oleh setiap daerah di Indonesia, termasuk status keamanan pada 21 Agustus mendatang. Sutarman menegaskan pihaknya saat ini dalam kondisi siap.
"Siaga itu kan istilah kesiap-siagaan pasukan. Sebetulnya istilah dalam internal kita," terangnya.
Khusus kondisi di Jakarta saat ini, status keamanan masih dalam level yang wajar. "Bukan siaga satu, grade-nya kita turunkan," ucapnya.
(detikcom/c)