Kamis, 13 Februari 2025

Hakim Supandi, Anak Saentis Deliserdang yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Redaksi - Minggu, 15 Maret 2020 18:33 WIB
2.507 view
Hakim Supandi, Anak Saentis Deliserdang yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Hakim Supandi
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang memang dikeluhkan masyarakat. Majelis hakim pembatal kenaikan itu, diketuai Hakim Prof Dr Supandi anak asli Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Hakim Supandi merupakan putra Sumut alumni Fakultas Hukum USU, mulai sarjana hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum. "Kami bangga dengan Pak Supandi. Beliau dan hakim di MA mendengarkan suara rakyat dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS," kata Rozi Ibnu Hajar, warga Medan Estate, Deliserdang, Senin (9/3).

Rozi bertetangga Supandi, yang memang memiliki rumah keluarga di Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan. Supandi dan keluarga hampir 20 tahun tinggal di sana. Tapi Supandi memang anak asli Saentis, desa yang bertetangga dengan Desa Medan Estate dan Desa Lau Dendang.

"Beliau tetangga yang baik dan peduli dengan sesama di Dusun 10 Medan Estate. Kami biasa menyapanya Pak Pandi," katanya.
Prof Dr H Supandi SH MHum lahir pada 17 September 1952. Dia adalah hakim agung pada Mahkamah Agung RI yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI sejak 18 April 2016.

Dalam pidatonya usai pelantikan jadi Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Supandi menegaskan tetap melanjutkan program menyangkut proses percepatan penanganan perkara..

Menurut Supandi, pemanfaatan teknologi untuk menopang penanganan perkara sangat penting. "Tentu, proses percepatan penanganan perkara ini harus didukung sistem teknologi informasi yang solid. Pengadilan kita harus sudah mengarah sistem computerized dalam bekerja," kata Supandi.

Dia yakin percepatan penanganan bisa dilakukan dengan dukungan budgeting yang memadai. Dia berharap negara/pemerintah memberi dukungan untuk meningkatkan proses percepatan penanganan perkara di MA. Sebab, MA tengah menuju arah full otomatic system yang sudah dirumuskan dalam kelompok kerja (Pokja) Pembaruan Peradilan. "Mudah-mudahan, kita bekerja akan lebih cepat lagi," katanya.

Beberapa jabatan penting yang pernah dijabatnya antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. (kaldera.id/hukumonline.com/d)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru