Medan (SIB)- Sistem IT (Informasi Teknologi) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tingkat SMA dan SMK (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan) Negeri di Sumut tahun pelajaran 2017/2018 adalah untuk meminimalisir korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal itu dikatakan Kadisdik Sumut Dr Drs Arsyad Lubis MM melalui Sekretaris PPDB Disdik Sumut Elisabeth Simanjuntak didampingi Operator Fernando Sibagariang SKom kepada SIB di Medan, Senin (17/7) terkait penerimaan peserta didik baru di daerah ini.
Menurutnya, penerapan sistem PPDB online sejak awal menuai protes dari berbagai kalangan, namun setelah sistem tersebut diberlakukan tidak bisa lagi menitipkan siswa ke sekolah pilihan. Selama ini banyak siswa memiliki kemampuan meskipun tidak memiliki materi yang banyak, tapi bisa bersekolah di sekolah favorit dan bisa lulus tanpa harus sogok menyogok.
Dijelaskan, siswa memiliki intelektual baik, tapi mampu secara ekonomi sudah dapat bersekolah di sekolah favorit. Sistem PPDB online membutuhkan transparansi berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 52 tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB SMA dan SMK Negeri di Sumut.
Lebih lanjut dikatakan, pemberlakuan PPDB online diharapkan bisa bermanfaat untuk orang banyak dan ke depan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut akan terus berupaya melakukan perbaikan dengan memanfaatkan sistem informasi teknologi sehingga menjadi lebih baik.
Pengumuman
Terkait pengumuman PPDB online SMA dan SMK di Sumut, dijelaskan, Disdik Sumut mengeluarkan pengumuman sah PPDB online tanggal 24 Juni 2017 merupakan hasil final atas persetujuan Kadisdik Sumut Arsyad Lubis.
Katanya, hasil PPDB online diterbitkan dalam 2 bentuk, yakni lewat laman ppdb.disdik.sumutprov.go.id dan dalam format cetak bertanda tangan Kadisdik Sumut dibagikan kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) di Kantor Disdik Sumut diserahkan ke berbagai sekolah merupakan pengumuman paling benar.
"Hasil pengumuman bisa berubah-ubah sebelum tanggal 24 Juni 2017 pagi, karena sistem yang ditampilkan bersifat real time dan naik turunnya peringkat peserta dapat dilihat masyarakat luas sampai hari H pengumuman hasil seleksi PPDB onlie tingkat SMA dan SMK di Sumut," tegasnya.
Sisipan
Menanggapi adanya informasi siswa sisipan, pihaknya membantah hal tersebut. "Siswa diterima di sekolah tadi sesuai kuota telah diumumkan melalui website Disdik Sumut dan papan pengumuman sekolah. Jika ada siswa sisipan atau siluman dianggap tidak sah, karena tidak terdaftar pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) secara nasional yang dikirim ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI," ujarnya.
Terpisah Kepala SMAN 1 Medan Dra Safrimi MPd ketika dikonfirmasi melalui telepon selular mengatakan, tidak benar ada siswa sisipan di sekolahnya berinisial AR dengan jumlah nilai tertera di SKHUN (Surat Keterangan Hasi Ujian Nasional) 27,00. "Siswa diterima di SMAN 1 Medan memiliki nilai terendah 30,8 berdasarkan hasil pengumuman akhir PPDB online," jelasnya. (A06/h)