Medan (harianSIB.com) Ombudsman Sumut melakukan monitoring
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ke
SMAN 8 Medan terkait tidak naik kelasnya siswi MS, dikarenakan ketidakhadiran selama 34 hari tanpa keterangan.
Hal itu dikatakan Pjs Kaper
Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (15/7/2024).
Menurutnya,
Ombudsman Sumut melakukan monitoring LAHP bersama
Inspektur Sumut diwakili
Inspektur Khusus dan
Inspektur I serta
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut Basir Hasibuan.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan LAHP dimaksud, katanya, MS telah naik kelas. Selain MS, teman sekelasnya di kelas XI MIA3 FM yang awalnya tidak naik kelas juga menjadi naik kelas.
Lebih lanjut dijelaskan, saat monitoring LAHP pihaknya menganjurkan agar Kepala
SMAN 8 Medan melakukan perbaikan proses pengambilan kesimpulan kenaikan kelas MS dan teman sekelasnya FM.
Baca Juga:
Katanya, sebagaimana kenaikan kelas MS berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut yang ditindaklanjuti dengan adanya rapat dengan Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Wilayah I dengan kesimpulan kenaikan kelas bersyarat bagi MS.
Ironisnya, bagi
Ombudsman Sumut, kenaikan kelas bersyarat hanya dikenakan bagi MS, sedangkan teman sekelas MS yang awalnya tinggal kelas menjadi naik kelas tanpa adanya pembahasan dalam rapat dewan guru maupun rapat Cabang
Dinas Pendidikan Sumut.
"Sebagaimana teman sekelas MS, yakni FM memiliki jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 42 hari dan memiliki catatan soal sikap di kelas.
Atas temuan monitoring LAHP tersebut, katanya,
Ombudsman Sumut menganjurkan agar melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP untuk menaikkan kelas MS melalui rapat dewan guru yang dihadiri
Dinas Pendidikan Sumut.
"Jangan ditimbulkan masalah baru dengan mengambil keputusan tanpa mekanisme yang jelas. Apalagi di situ ada Cabang Dinas Pendidikan, saya rasa sudah paham terkait pelaksanaan LAHP yang telah kami berikan," tegasnya.
Berdasarkan monitoring LAHP yang telah dilaksanakan, bukan hanya membahas terkait kenaikan kelas MS, namun bagaimana pendampingan kepada MS agar tidak menjadi korban intimidasi baik dari sesama peserta didik maupun dari guru dan tenaga pendidik.
"Saya minta agar Tim Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap peserta didik di
SMAN 8 Medan bisa berjalan pasca naik kelasnya MS. Bahkan harus diantisipasi agar jangan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Karena MS dan peserta didik lainnya memiliki hak kenyamanan dan keamanan dalam menempuh pendidikan," katanya. (**)