Medan (harianSIB.com) Sebanyak 15
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (
SMKN) di
Sumut ditetapkan sebagai
pengelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (
BLUD) di
Sumut.
Hal itu disampaikan Kadisdiksu melalui
Kabid Pembinaan SMK Dr
Suhendri MA kepada jurnalis SIB News Network (SNN) di Medan, Sabtu (28/9/2024).
Ke-15
SMKN tersebut yakni
SMKN 7 Medan,
SMKN 8 Medan,
SMKN 9 Medan,
SMKN 1 Merdeka,
SMKN 1 Percut Sei Tuan,
SMKN 1 Beringin, SNKN 1 7 Air Putih,
SMKN 3 Pematangsiantar,
SMKN 1 Lumut,
SMKN,
SMKN 1 Pagaran,
SMKN 2 Siatas Barita,
SMKN 3 Sibolga,
SMKN 2 Penyabungan,
SMKN,
SMKN 1 Barumun dan
SMKN 1 Amandraya.
Baca Juga:
Dijelaskan, penetapan tersebut sesuai keputusan Pj Gubernur
Sumut No 188.44/343/KPTS/2024 tentang penetapan penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah pada
SMKN Dinas Pendidikan (Disdik)
Sumut.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan berita acara hasil penilaian usulan penerapan
BLUD SMKN Dinas Pendidikan
Sumut No 16/BA/TP
BLUD/SMK/2023 tanggal 4 Desember 2023 telah merekomendasikan 15
SMKN dan memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif untuk diusulkan sebagai unit kerja yang menerapkan
BLUD.
Baca Juga:
Katanya, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang penetapan tarif penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah pada
SMKN Dinas Pendidikan
Sumut.
"Bagi sekolah pola pengelolaan keuangan
SMKN pada Dinas Pendidikan
Sumut yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK -
BLUD) agar memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan menerapkan praktik - praktik bisnis yang sehat," jelasnya.
Program tersebut, katanya, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Dia pun berharap seluruh sekolah penerima
BLUD tetap konsisten dan komitmen mendukung pendidikan di
Sumut. (*)